Negara-negara anggota ASEAN protes kabut asap, pengamat sebut 'Indonesia dianggap tidak becus' tangani karhutla

Sebuah helikopter menjatuhkan air ke hutan dan lahan yang terbakar di kawasan Petuk Katimpun, Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, pada 13 Agustus 2026.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Sebuah helikopter menjatuhkan air ke hutan dan lahan yang terbakar di kawasan Petuk Katimpun, Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, pada 13 Agustus 2026.
    • Penulis, Quinawaty Pasaribu
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 12 menit

Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan telah menembus negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina.

Sejumlah warga di negara-negara itu mulai menyatakan kegusaran serta kekhawatirannya lantaran ratusan sekolah membatalkan kelas tatap muka lantaran Indeks Pencemaran Udara masuk kategori "sangat tidak sehat".

Badan Manajemen Lingkungan Filipina sampai menginstruksikan warganya untuk membatasi aktivitas luar ruangan dan wajib memakai masker.

Sebelumnya, Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat membawa persoalan karhutla di Indonesia menggunakan mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan, pada Sabtu (22/08) lalu.

Mekanisme itu dimungkinkan dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution—yang diratifikasi melalui UU Nomor 26 Tahun 2014.

Pasal 27 UU itu menyebutkan penyelesaian soal asap lintas batas harus dilakukan secara damai melalui "konsultasi atau negosiasi".

Tapi, pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dengan dibawanya kasus karhutla ke forum ASEAN menandakan bahwa "pemerintah terkesan tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini".

Seperti apa dampak asap karhutla?

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan—yang disebut terbesar setelah 2015 dan 2019—dilaporkan telah mencapai sejumlah negara tetangga.

Di Sarawak, Malaysia, Indeks Pencemaran Udara (IPU) di sejumlah wilayah berada dalam kategori "tidak sehat" dalam beberapa hari terakhir.

Imbasnya, Jabatan Pendidikan Negeri (JPN) Sarawak sempat menginstruksikan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di Kuching, Samarahan, Serian, Sri Aman, dan Betong pada 20-21 Agustus lalu.

Muhammad Fazli Bendaud, warga Sarawak, Malaysia, menuturkan hingga saat ini mereka masih dirundung cemas dengan kabut asap yang disebutnya "semakin kuat".

Sebab, hari demi hari, asap kiriman dari Kalimantan semakin tebal. Akibatnya, anak-anak tak bisa sekolah.

"Penduduk yang berada di Sarawak terganggu dengan asap yang semakin hari semakin menebal," ucapnya, Selasa (01/09).

Pengendara sepeda motor melintasi jalan yang diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 28 Agustus 2026.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Pengendara sepeda motor melintasi jalan yang diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 28 Agustus 2026.

"Kasihan kita tengok anak-anak yang sekolahnya terpaksa ditutup," ia menambahkan.

"Jadi kami harap ada solusi dari semua pihak supaya dapat diselesaikan dengan baik permasalahan ini. Mungkin bukan untuk masa sekarang, masa akan datang, supaya tidak terus terjadi, terjadi, dan terjadi lagi."

Di Brunei Darussalam, pemerintah setempat melaporkan penurunan kualitas udara dan kondisi berkabut yang memicu keluhan kesehatan ringan seperti batuk dan iritasi mata.

Adapun media Filipina menyebut kabut asap karhutla dari Kalimantan telah mencapai sejumlah wilayah di Luzon, pulau terbesar di negara tersebut.

Selain itu, berdasarkan pemantauan Department of Environment and Natural Resources-Environmental Management Bureau (DENR-EMB), kabut asap telah terdeteksi di sebagian wilayah Metro Manila, Calabarzon, dan Mimaropa.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Gara-gara kabut asap ini, sejumlah sekolah negeri di Metro Manila terpaksa menangguhkan kelas tatap muka, pada Selasa (01/09). Begitu juga sekolah swasta dan universitas diperbolehkan jika harus beralih ke pembelajaran daring.

Pasalnya, jaringan pemantauan udara di Kota Quezon, kota terbesar di Metro Manila, mencatat kualitas udara "sangat tidak sehat" di berbagai distrik.

Otoritas setempat juga telah menyarankan warganya untuk mengenakan masker dengan filtrasi tinggi seperti N95 serta agar tetap berada di dalam ruangan.

Estela Lata, seorang ibu tunggal yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, bercerita kedua putrinya mengikuti kelas daring setelah pejabat Kota Quezon menangguhkan pembelajaran tatap muka di semua sekolah negeri pada Selasa (01/09).

Ia dan anak-anaknya mulai mengenakan masker, bahkan di dalam rumah kecil mereka.

"Saya khawatir putri-putri saya akan menderita batuk dan flu akibat kabut asap, itulah sebabnya saya meminta mereka mulai memakai masker. Saya harap ini [kabut asap] akan segera berakhir," tutur Estela Lata kepada BBC.

Foto udara ini memperlihatkan asap akibat kebakaran hutan dan lahan menyelimuti Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 27 Agustus 2026.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Foto udara ini memperlihatkan asap akibat kebakaran hutan dan lahan menyelimuti Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 27 Agustus 2026.

Sementara itu, Victoria Lagao, seorang profesor yang tinggal di Kota Malabon, Metro Manila, didiagnosa sinusitis sejak Sabtu (29/08) gara-gara kabut asap.

"Awalnya saya pikir sinusitis ini disebabkan perubahan cuaca, tapi setelah pengumuman pemerintah Kota Quezon, saya tahu kalau penyakit saya dipicu oleh kabut asap..."

"Saya sudah menyarankan siswa saya untuk memakai masker dan tidak meninggalkan rumah jika tidak perlu. Ini adalah waktu yang tepat untuk mulai menanam pohon demi mengurangi polusi seperti sekarang," ucapnya di sela-sela kelas daringnya.

Malaysia dan Brunei bawa persoalan asap karhutla ke tingkat ASEAN?

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kenyataannya belum menunjukkan tanda-tanda bakal mereda meskipun telah berminggu-minggu mengupayakan operasi pemadaman darat dan udara.

Merujuk pada Mapbiomas Fire, platform pemetaan kebakaran berbasis citra satelit dan klasifikasi deep learning yang dikoordinasikan Auriga Nusantara bersama sembilan jaringan organisasi masyarakat sipil, luas karhutla nasional periode Januari-Juni 2026 mencapai 178.232 hektare, setara tiga kali luas Singapura, atau 66% lebih luas dari klaim resmi pemerintah.

Sebelumnya Kementerian Kehutanan melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) mencatat luas karhutla nasional pada periode yang sama sebesar 107.465,47 hektare.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim berbicara dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul (tidak terlihat dalam foto) saat kunjungan resmi Anutin, di kantor pemerintah federal Perdana Putra di Putrajaya pada 9 Juli 2026.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim berbicara dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul (tidak terlihat dalam foto) saat kunjungan resmi Anutin, di kantor pemerintah federal Perdana Putra di Putrajaya pada 9 Juli 2026.

Untuk area terbakar di lahan gambut luasannya adalah 40.016 hektare atau 22% dari seluruh area terbakar nasional. Cakupan wilayahnya terbesar di Kalimantan yakni 20.414 hektare, Sumatera 15.041 hektare, Papua 4.375 hektare, dan Sulawesi 186 hektare.

Hingga pada akhir Agustus lalu, Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat mengangkat isu polusi kabut asap lintas batas ini ke tingkat ASEAN.

Kesepakatan itu dicapai pada akhir pekan, Sabtu (22/08) selama kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Bandar Seri Begawan untuk konsultasi tahunan dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah—di mana kedua pemimpin tersebut membahas kemungkinan langkah-langkah untuk mengatasi masalah berulang tersebut.

"Kami berdua sepakat untuk menggunakan mekanisme ASEAN sebagai pilihan terbaik. Kami telah meminta [Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan] untuk menangani masalah ini," ujar Anwar dalam konferensi pers setelah pertemuan itu.

Seorang pria memotret bendera negara-negara anggota ASEAN yang terlihat di luar lokasi Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN ke-59 dan pertemuan terkait di Pasay, Metro Manila, pada 21 Juli 2026.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Seorang pria memotret bendera negara-negara anggota ASEAN yang terlihat di luar lokasi Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN ke-59 dan pertemuan terkait di Pasay, Metro Manila, pada 21 Juli 2026.

Sehari sebelumnya, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan, mengatakan kepada media bahwa Kuala Lumpur akan segera mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN melalui Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia.

Kabut asap yang berulang—setidaknya yang terbesar pada 2015 dan 2019—telah menjadi sumber ketegangan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, hingga akhirnya ASEAN mengadopsi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Perjanjian tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada 2002.

Tujuan perjanjian itu untuk memperkuat kerja sama regional dalam mencegah dan mengurangi kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan gambut.

Apa saja poin-poin penting dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution?

Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas yang ditandatangani pada 10 Juni 2002 dan berlaku sejak 2003 itu memuat sejumlah hal:

Pertama, perjanjian tersebut bertujuan mencegah dan memantau polusi kabut asap lintas batas yang berasal dari kebakaran hutan dan/atau lahan, melalui upaya nasional dan kerja sama regional serta internasional.

Kedua, setiap negara tetap berdaulat mengelola sumber daya alamnya, tetapi juga ditekankan memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas dalam yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia di negara lain.

Ketiga, mewajibkan negara mengambil langkah untuk mencegah dan mengendalikan aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran dan asap lintas batas. Langkah-langkahnya antara lain:

  • mengembangkan kebijakan dan regulasi;
  • mendorong zero burning policy;
  • mengidentifikasi daerah rawan kebakaran;
  • memperkuat kemampuan pemadaman di tingkat lokal;
  • meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat;
  • melibatkan masyarakat;
  • mengendalikan pembakaran terbuka;
  • mencegah pembukaan lahan dengan api.
Api membakar lahan di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (30/08).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Keterangan gambar, Api membakar lahan di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (30/08).

Keempat, setiap negara harus memantau:

  • wilayah rawan kebakaran;
  • kebakaran hutan dan lahan;
  • kondisi lingkungan yang mendukung kebakaran;
  • polusi kabut asap yang dihasilkan kebakaran.

Negara juga harus memiliki National Monitoring Centre untuk menjalankan pemantauan tersebut. Jika kebakaran terjadi, negara harus segera mengambil tindakan untuk mengendalikan atau memadamkannya.

Kelima, data mengenai:

  • daerah rawan;
  • kebakaran;
  • kondisi yang mendukung kebakaran;
  • polusi asap,

harus dikomunikasikan kepada mekanisme koordinasi ASEAN secara berkala.

Data itu kemudian dikonsolidasikan dan dianalisis untuk menilai risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Keenam, jika asap lintas batas berasal dari wilayah suatu negara, negara tersebut harus segera merespons permintaan informasi atau konsultasi dari negara yang terdampak atau berpotensi terdampak, untuk meminimalkan akibat asap tersebut.

Ketujuh, jika suatu negara membutuhkan bantuan menghadapi kebakaran atau kabut asap, negara tersebut dapat meminta bantuan dari:

  • negara ASEAN lain;
  • melalui ASEAN Coordinating Centre;
  • negara lain;
  • organisasi internasional.

Tetapi ada prinsip penting: bantuan tidak bisa dipaksakan.

Bantuan hanya dapat diberikan atas permintaan dan persetujuan negara yang menerima bantuan.

Kedelapan, perjanjian ini mengatur pembentukan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control.

Fungsinya antara lain:

  • mengumpulkan dan menganalisis data;
  • mengoordinasikan kerja sama;
  • membantu kesiapsiagaan;
  • mengoordinasikan bantuan;
  • menyediakan informasi mengenai ahli, peralatan, dan sumber daya yang tersedia.
Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Keterangan gambar, Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026).

Kesembilan, perjanjian ini membentuk ASEAN Transboundary Haze Pollution Control Fund.

Dana tersebut digunakan untuk implementasi perjanjian dan dikelola melalui mekanisme ASEAN. Kontribusi negara-negara pihak pada dasarnya bersifat sukarela berdasarkan keputusan Conference of the Parties.

Kesepuluh, Perjanjian ASEAN ini tidak memiliki mekanisme seperti denda otomatis, sanksi ekonomi, hukuman terhadap negara, pengadilan ASEAN khusus kabut asap, atau kewajiban otomatis membayar kompensasi kepada negara terdampak.

Sengketa soal kabut asap lintas batas harus diselesaikan secara damai, melalui: konsultasi atau negosiasi.

Indonesia dianggap tidak becus tangani karhutla?

Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, mengatakan dengan dibawanya persoalan kabut asap akibat karhutla ke forum ASEAN, hal itu menandakan bahwa pemerintah Indonesia "dianggap tidak mampu dan tidak mau" dalam menyelesaikan masalah ini.

Lebih dari itu, oleh negara-negara tetangga, Indonesia juga dinilai "tidak memiliki kredibilitas, tidak memiliki kedaulatan, dan tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi persoalan karhutla."

"Yang tentu secara kapasitas kepemimpinan di hadapan hukum internasional, Presiden dapat dianggap illegitimate atau tidak legitimate untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Satria Unggul Wicaksana kepada BBC News Indonesia, Selasa (01/09).

Api membakar lahan di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Keterangan gambar, Api membakar lahan di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026).

"Apabila itu terjadi, tentu kepercayaan di dalam membangun hubungan internasional yang jangka panjang, akan sangat berpengaruh terhadap hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia," ia menambahkan.

"Jadi, jelas [situasi seperti itu] bahaya bagi Indonesia," cetusnya.

Namun terlepas dari itu, dia menjelaskan, meskipun Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas tidak mengenal sanksi, tapi pada dasarnya negara yang mengakibatkan karhutla dan kabut asap "memiliki tanggung jawab mutlak" untuk memadamkan serta memulihkan hutan maupun lahan yang terbakar.

Selain, katanya, meminta maaf secara diplomatik kepada negara-negara terdampak.

Kendati demikian, bukan berarti Indonesia tidak bisa diseret ke meja hijau internasional, sambung Satria.

Merujuk pada Deklarasi Stockholm 1972, tepatnya Pasal 21, negara-negara seperti Malaysia dan Brunei Darussalam bisa membawa Indonesia ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Jika, pemerintah Indonesia dianggap tidak becus mengurusi karhutla, negara-negara terdampak semakin dirugikan, dan negosiasi atau konsultasi yang sudah dilakukan di level ASEAN buntu.

"Kalau mekanisme regional itu buntu atau gagal, tidak ada ruang dialog, bahkan Indonesia denial, tidak mau minta maaf, tidak mau ganti rugi, tidak mau memulihkan, Malaysia dan Brunei Darussalam punya kesempatan untuk membawa gugatan ke ICJ."

"Ada dan tanpa ada persetujuan Indonesia, misalkan jika Malaysia dan Brunei Darussalam misalkan melibatkan Majelis Umum PBB untuk kemudian membuat tim penyelidikan khusus, yang berdasarkan resolusi PBB membawa Indonesia ke ICJ, itu sangat mungkin terjadi, sekalipun Indonesia tidak bersepakat," jelasnya.

Seorang nelayan mencari ikan di Sungai Kahayan yang diselimuti asap dampak kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/8/2026).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Keterangan gambar, Seorang nelayan mencari ikan di Sungai Kahayan yang diselimuti asap dampak kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/8/2026).

Itu mengapa, menurutnya, harus betul-betul serius menangani masalah berulang tersebut.

Mulai dari meminta maaf secara terbuka atas apa yang terjadi. Selanjutnya, menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap pelaku—baik perorangan maupun korporasi—atas kebakaran yang terjadi di lahan mereka.

"Komitmen itu yang harus ditunjukkan," tegasnya. "Jangan malah mencari kambing hitam dari kejadian karhutla ini."

Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan baru menyasar enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Rinciannya, empat perusahaan di Kalimantan Barat yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Dua lainnya, masing-masing di Kalimantan Tengah yaitu PT NES dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Total luas lahan yang terbakar di tiga provinsi itu mencapai 1.511,55 hektare.

Meskipun sudah terbukti terjadi kebakaran, Kementerian Kehutanan hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, sebelumnya mengatakan sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya dalam hal kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi serta respons dini.

Namun, jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan ke proses pidana.

Seperti apa respons pemerintah Indonesia?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengakui dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah melintas hingga ke wilayah negara tetangga.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah pusat menurutnya terus mengintensifkan komunikasi diplomatik agar krisis asap lintas batas ini dapat segera teratasi secara efektif, salah satunya melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Kalau secara informal ada, secara formal juga melalui Pak Menlu [Sugiono] tentu ada komunikasi. Makanya kita berusaha secepatnya menangani Karhutla," ungkap Prasetyo di Jakarta, Minggu (23/08).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri).

Prasetyo juga menjelaskan jajaran kabinet sedang mengupayakan langkah penanganan cepat guna menekan penyebaran titik api di lapangan.

Menurutnya, Kemlu juga telah berkoordinasi secara internal dengan para menteri terkait untuk menyampaikan situasi terkini mengenai diplomasi tersebut.

"Tadi juga Pak Menlu cerita juga tuh ke kami. Makanya kita berusaha secepatnya untuk bisa mengatasi masalah Karhutla ini," imbuhnya.

Terpisah, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni juga membenarkan jika asap dari karhutla di Kalimantan telah menjangkau kawasan Manila, ibu kota Filipina.

Raja Juli mengatakan pihaknya akan bekerja keras untuk menuntaskan permasalahan itu.

"Ya kami akan berjuang sekuat tenaga," kata Raja Juli seusai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (01/09).

Pemerintah, klaimnya, berkomitmen supaya masyarakat Indonesia terbebas dari asap karhutla. Ia juga ingin asap karhutla itu tak merugikan warga negara lain.

"Kita akan berjuang sekuat tenaga ya untuk bagaimana masyarakat Indonesia bisa terbebas dari karhutla dan juga kepada masyarakat tetangga-tetangga kita," kata dia.