Aturan pajak kendaraan listrik 'simpang siur' – 'Semua terkait mismanajemen fiskal di level pusat'

Waktu membaca: 7 menit

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memerintahkan semua kepala daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik. Hal ini dikemukakan di tengah polemik terkait pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik. Sejumlah ekonom menilai aturan itu "simpang siur" dan "terkait mismanajemen fiskal di level pusat".

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang terbit pada 22 April 2026, pada poin tiga berbunyi:

"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai".

Selain itu, para kepala daerah diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026.

Surat Edaran tersebut dirilis setelah Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2026 disahkan pada 1 April 2026.

Namun, dalam beleid tersebut, tidak ada penyebutan secara jelas mengenai Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai sebagai kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Dalam aturan tersebut, hanya ditulis Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan turut dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa penjelasan lebih lanjut.

Sejumlah ekonom menilai aturan itu simpang siur dan menimbulkan ragam tafsir. Hal ini dinilai bisa menciptakan ketidakpastian bagi warga sebagai konsumen maupun para investor.

Polemik mengenai kenaikan pajak mobil listrik ini mengemuka setelah sejumlah gubernur mempertimbangkan untuk memungut pajak berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Salah satunya adalah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan berencana menarik pajak dari kendaraan listrik karena pajak kendaraan merupakan kontribusi untuk daerah yang berguna bagi pembangunan daerah dan menjaga stabilitas fiskal daerah.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, tengah mengkaji hal ini.

Mendagri kemudian Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada 1 April 2026.

Namun setelah riuh suara warga, Kemendagri mengeluarkan surat edaran.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwa, berkata pemerintah daerah diinstruksikan untuk tidak menjadikan pajak kendaraan sebagai target pendapatan daerah.

"Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol," kata Benni.

Ekonom dari Universitas Indonesia, Telisa Falianty, berkata, pemerintah perlu berhati-hati dalam membuat kebijakan. Kajian harus sangat matang agar tak memicu ketidakpastian bagi konsumen maupun investor.

Apalagi kendaraan bermotor listrik ini berkaitan dengan transisi energi sehingga perlu insentif yang tepat dan tidak menjadi beban tambahan bagi kelas menengah yang sudah terus ditekan dari segala sisi melalui kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, dan ekonom dari Universitas Airlangga menilai adanya mismanajemen fiskal yang kemudian mengorbankan konsumen, pelaku usaha, bahkan pemerintah daerah.

"Ini juga efek efisiensi anggaran daerah yang signifikan. Jadi, pemda butuh penerimaan dari kendaraan listrik. Semua terkait mismanajemen fiskal di level pusat," ujar Bhima.

‘Paling tidak insentif bebas pajaknya lima tahun’

Ade, salah seorang pengguna mobil listrik, mengungkapkan alasannya berpindah ke kendaraan ini selama dua tahun belakangan karena lebih hemat secara operasional.

Ketika memakai mobil berbahan bakar bensin, Ade menghabiskan lebih dari Rp1 juta untuk mengisi bahan bakar dalam sebulan, dengan rincian membeli bensin sebesar Rp300.000-Rp400.000 tiap pekan. Pajak tahunan untuk mobilnya yang keluaran 2021 juga lebih dari Rp7 juta.

Saat beralih pada mobil listrik, operasionalnya jauh turun. Sebab, ia hanya perlu membayar sekitar Rp60.000 hingga Rp70.000 sekali mengisi daya hingga 100%.

"Kalau full 100% itu bisa 460 kilometer. Artinya, 1% daya baterai itu 4,6 kilometer ya. Jarak rumah ke kantor 20 kilometer, bolak-balik itu habis sekitar 8%-10%. Dipakai jalan juga di dalam kota. Habis sekitar seminggu lah. Berarti kan sebulan enggak sampai Rp300.000," tutur Ade.

Munculnya rencana pembayaran pajak untuk kendaraan listrik sebenarnya tidak terlalu mengejutkannya. Ia menyadari insentif PKB dan BBNKB Rp0 itu tidak akan selamanya.

"Tapi mikirnya sampai lima tahun lah. Sdah dua kali ya bayar tahunan enggak kena PKB. Jadi, cuma bayar sekitar Rp200.000 untuk administrasi dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)," ucap Ade.

DIa juga berharap ada penjelasan rinci perhitungan pajak jika kelak insentifnya ditiadakan.

Baca juga:

Secara terpisah, Alfin, pengguna mobil listrik baru, juga berpindah dari mobil berbahan bakar bensin karena hemat secara operasional. Selama ini, biaya untuk bensin dalam sebulan mencapai Rp1,5 juta.

Di tengah kondisi ekonomi ini, ia berpikir memakai mobil listrik bisa membantunya menghemat.

Mengenai pajak, ia baru akan membayar pada tahun depan. Ketika memperoleh kabar tidak ada lagi insentif pajak, Alfin mengaku sempat berpikir.

"Tapi ya sudah, paling tidak dihitung-hitung hemat biaya operasional. Walau berharap Pemda Tangsel punya kebijakan insentif," kata Alfin.

Bagaimana skema penghitungannya jika kena pajak?

Pada dasarnya, pengenaan pajak kendaraan bermotor listrik ini sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya, jika jadi diimplementasikan. Penghitungannya sebagai berikut:

Pajak kendaraan bermotor (PKB):

Dasar pengenaan PKB x persentase yang diatur tiap daerah.

Misal di Jakarta dengan asumsi mobil Wuling Air EV tahun 2026, maka PKBnya sebagai berikut:

Rp181.650.000 x 2% = Rp3.633.000

Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan (BBNKB) juga menggunakan rumus serupa. Berikut simulasinya untuk jenis mobil yang sama di Jakarta, yaitu:

Rp181.650.000 x 12,5% = Rp22.706.250

Besaran DP PKB ini merujuk pada Permendagri No. 11/2026.

Adapun persentase tiap daerah bisa berbeda. Salah satunya di Jawa Barat, persentasenya sekitar 1,12% untuk PKB dan BBNKB sebesar 12%, tapi ada persentase opsen yang harus ditanggung.

Semua simulasi penghitungan ini untuk kendaraan pertama dan dibeli baru.

Apa kaitan mismanajemen fiskal dengan pajak kendaraan listrik?

Direktur eksekutif Celios, Bhima Yudhistira berkata mismanajemen fiskal ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai program populis bernilai jumbo yang digencarkan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, kelanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga Sekolah Garuda alih-alih membenahi sistem pendidikan yang ada.

"Efeknya adalah beban bunga utang menembus lebih dari Rp590 triliun pada 2026. Proyeksi itu sebelum perang. Jadi, kalau ditambah dengan kenaikan beban utang setelah adanya konflik Iran ini, maka bunga utang yang harus dibayar ini sudah melebihi dari 24% total penerimaan negara. Sudah sangat berat," ujar Bhima.

Akibat dari mismanajemen ini, berdampak pada efisiensi anggaran daerah atau pemotongan transfer daerah untuk menambal ruang fiskal yang kian sempit.

Hal senada disampaikan oleh ekonom dari Universitas Airlangga, Rahma Gafmi.

"Jadi, ini kan pemerintah pusat melalui Kemendagri menggeser ke daerah agar beban kompensasi atau subsidi tidak dari APBN. Semacam strategi pusat," kata Rahma.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga bertanggung jawab pada pembangunan di daerahnya sehingga pengenaan pajak kendaraan secara keseluruhan, termasuk kendaraan listrik pun sempat hendak diambil.

"Bagi daerah yang membutuhkan pendapatan, untuk pembangunan lokal lebih maju, dia enggak mungkin juga menerapkan 0% karena bisa jadi tergerus efisiensi sebelumnya. Mereka memanfaatkan ruang untuk mematok pajak itu."

Ekonom dari UI, Telisa Falianty menambahkan insentif ini masih perlu diupayakan.

“Kalau pun ada pajak, harusnya rendah dan tidak membebani kelas menengah yang sudah terjepit dari berbagai sisi.”