Sidang perdana penyiraman air keras Andrie Yunus ungkap motif 'dendam pribadi' empat anggota TNI – Mengapa TAUD memprotes dan menolak persidangan ini?

    • Penulis, Riana A Ibrahim
  • Waktu membaca: 13 menit

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengungkap motif 'dendam pribadi' empat terdakwa di balik aksinya. Hal itu diungkap tim oditur militer dalam dakwaannya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/04). Mengapa persidangan ini dianggap "bermasalah" dan "ditolak" oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)?

Tanpa dihadiri tim pengacara Andrie Yunus, seperti dilaporkan wartawan Riana A Ibrahim untuk BBC News Indonesia, isi dakwaan membeberkan "dendam pribadi" para terdakwa terhadap Andrie Yunus.

Dalam surat dakwaan disebutkan serangan air keras dari empat anggota TNI itu dipicu aksi Andrie masuk ke ruangan di Hotel Fairmont, Jakarta, yang membahas revisi UU TNI, pada 16 Maret 2025.

Andrie dkk saat itu juga menginterupsi rapat tersebut.

Para terdakwa, menurut oditur militer, menganggap tindakan Andrie Yunus itu "melecehkan institusi TNI".

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar salah satu tim oditur.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diumumkan TNI, empat terdakwa—semuanya anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—mengaku memiliki motif "dendam pribadi" saat menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Klaim "dendam pribadi" inilah yang sejak awal dipertanyakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku pendamping hukum Andrie Yunus.

Temuan TAUD menunjukkan penyiraman air keras pada Maret silam merupakan aksi sistematis sekaligus terkoordinasi.

Pelaku di lapangan bahkan, merujuk laporan mereka, sekitar 16 orang—bukan empat orang seperti yang diputuskan TNI.

Karena itulah, menurut TAUD, pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta konklusi "dendam pribadi" memperlihatkan adanya upaya "membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan."

TAUD kemudian memprotes dan menolak persidangan ini. Mereka tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan tersebut.

Selama persidangan, empat terdakwa—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko—mengenakan seragam TNI.

Atas tindakan empat orang terdakwa, tim oditur militer, dalam dakwaan primernya, menyatakan empat tersangka terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, pada dakwaan subsider, mereka dijerat Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

TAUD ajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel

Secara terpisah, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

Para anggota tim datang ke PN Jakarta Selatan bertepatan dengan sidang perdana untuk empat terdakwa yang digelar di Pengadilan Militer.

Tim TAUD mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya tak berlanjut.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim berkata termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Terkait perkara penyiraman air keras terhadap Andrie, polisi sebelumnya telah melakukan penyidikan dengan laporan model A.

Akan tetapi, proses penyidikan terhenti sejak berkas perkara dilimpahkan ke Puspom TNI. Afif pun mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi tentang penghentian penyidikan kasus ini.

Selain laporan model A, ada juga laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal Polri. Untuk laporan model B ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya pernah menyampaikan bahwa tugasnya hanya sampai di sini pascapelimpahan berkas perkara ke Puspom TNI.

Apa isi lengkap dakwaan oditur militer?

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim oditur militer di ruang utama, "dendam pribadi" para terdakwa dipicu aksi Andrie yang masuk ke salah satu ruang di Hotel Fairmont dan menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR pada 16 Maret 2025.

Menurut para terdakwa, perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar salah satu tim oditur.

Nyaris setahun berselang, para terdakwa menyusun rencana yang disebut oditur militer mengenal Andrie saat interupsi rapat pada 16 Maret 2025, sebagai berikut:

9 Maret 2026

Terdakwa I yakni Serda Edi dan terdakwa II yakni Lettu Budhi berjumpa di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI pada pukul 13.00 WIB. Di tengah obrolan, Edi memperlihatkan video viral Andrie yang berada di Hotel Fairmont tersebut.

10 Maret 2026

Pertemuan dua terdakwa berlanjut untuk minum kopi usai berbuka puasa di mes BAIS TNI pada pukul 18.30 WIB. Saat itu, Budhi kemudian menghubungi terdakwa IV yakni Lettu Sami untuk ikut minum kopi. Namun saat itu, Sami menjawab besok saja karena sudah pulang.

11 Maret 2026

Edi dan Budhi kembali minum kopi bersama setelah berbuka puasa di mes Denma BAIS TNI pada 18.30 WIB. Tak lama berselang, terdakwa III yaitu Kapten Nandala dan Sami menghampiri Edi dan Budhi. Mereka berempat minum kopi dan berbincang. Di sela perbincangan, Edi kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie.

Selain upaya interupsi di Hotel Fairmont, Edi juga mempersoalkan pengajuan uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Edi juga kesal karena TNI dituding mengintimidasi dan melalukan teror di kantor KontraS, serta menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025. Andrie juga gencar melancarkan narasi antimiliterisme. Edi kemudian berkata ingin memukul Andrie sebagai pelajaran dan efek jera.

Lalu, Budhi berkata: "Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat."

Edi pun mengajukan diri untuk menyiram Andrie. Mendengar rencana itu, Nandala setuju dan bilang: "Kalau begitu, kita kerjakan bersama-sama."

Saat itu, Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Andrie.

Salah satu hasilnya, Edi menemukan aktivitas rutin Andrie yaitu ikut aksi Kamisan. Mendengar informasi tersebut, Nandala berkata: "Ya sudah, kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran ke Andrie Yunus."

Selanjutnya, Nandala membagi tugas. Edi dan Budhi akan mencari Andrie ke kantor KontraS. Sedangkan, Nandala dan Sami akan mencari ke YLBHI.

12 Maret 2026

Sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa mulai menjalankan aksinya. Edi dan Budhi berboncengan menggunakan motor Honda Beat hitam bernomor polisi F 3151 BY milik Nandala. Sementara itu, Nandala dan Sami mengendarai motor Yamaha Mio Soul abu-abu milik Sami.

Ketika masih di areal Denma BAIS TNI, Budhi berhenti di parkiran mobil ambulans Denkes BAIS TNI dan berjalan kaki menuju bengkel mobil.

Ia mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet ldan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci.

Budhi mencampur kedua cairan tersebut dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna merah yang dibawa dari kamar.

Budhi kemudian membungkus botol tersebut dengan plastik kresek hitam dan digantungkan di motor bagian depan.

Pukul 17.00 WIB, keempatnya berangkat dari Denma BAIS TNI. Saat itu, Budhi memakai helm, baju batik corak biru putih lengan pendek, jeans biru, dan sepatu kets coklat.

Edi memakai topi hitam, kaos lengan panjang biru, jeans dongker, dan sepatu biru. Mereka menuju ke aksi Kamisan.

Sesampainya di sana, mereka tidak menemukan Andrie. Mereka pun berupaya mencari korban. Edi dan Budhi kemudian berpisah dengan Nandala dan Sami ketika berada di Tugu Tani. Mereka menjalankan penugasan yang dibagikan sehari sebelumnya.

Pukul 18.30 WIB, Nandala dan Sami berhenti di warung kopi di kawasan Cikini untuk berbuka puasa. Lalu, mereka menuju kantor YLBHI dan menunggu di seberang sambil mondar-mandir. Sekitar pukul 23.00 WIB, Budhi dan Edi bertemu dengan Nandala dan Sami. Mereka berencana pulang ke mes.

Namun ketika akan pulang, Nandala melihat Andrie keluar dari kantor YLBHI dengan motor warna kuning. Ia pun memberitahu terdakwa lainnya. Keempatnya segera membuntuti Andrie.

Pada pukul 23.30 WIB, para terdakwa mengikuti Andrie hingga Jalan Salemba I hingga sebelum persimpangan Jalan Talang. Saat itu, Edi dan Budhi mendahului motor Andrie, sedangkan Nandala dan Sami tetap di belakang Andrie. Edi dan Budhi lalu berbalik arah menuju ke Andrie. Ketika posisi berdekatan, keduanya melambat dan Edi menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie.

Ketika melakukan kejahatan itu, Edi juga terkena cairan kimia sehingga langsung menjatuhkan botol tumbler dan bergegas meninggalkan lokasi ke arah RSCM.

Nandala dan Sami lurus ke arah Jalan Pramuka menuju mes.

Di perjalanan pulang, Edi dan Budhi sempat membeli air mineral sebanyak dua botol untuk membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia.

Dari surat dakwaan tersebut, keempat terdakwa pun diketahui terlibat penyiraman air keras terhadap Andrie karena pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Budhi dan Edi pada 17 Maret 2026.

Mereka mengaku saat diminta keterangan oleh BAIS TNI. Mereka kemudian dilaporkan ke Puspom TNI.

Hakim menanyakan kenapa Andrie Yunus tidak dihadirkan

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kenapa korban penyerangan Andrie Yunus tidak akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

Oditur Militer mengaku sudah mengajukan hal itu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tetapi, demikian klaim oditur, kondisi Andrie belum memungkinkan.

Majelis hakim juga mengklarifikasi terkait luka pada mata kiri terdakwa Edi Sudarko.

Seperti diketahui, laporan-laporan media menyebutkan mata Edi terluka akibat tersirang air keras saat melakukan aksi penyiraman ke Andrie Yunus.

Di ruangan sidang, hakim meminta Edi melepas kacamata dan topi yang dikenakannya.

Majelis hakim meminta Edi menutup mata kirinya dan meminta dia melihat tangannya. Edi mengaku tidak bisa melihat acungan tangan hakim tersebut.

Usai oditur militer membacakan dakwaan, majelis hakim bertanya kepada empat terdakwa, apakah mereka akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei dan Kamis, 7 Mei 2026. Sidang akan memeriksa keterangan saksi dan ahli

Mengapa kelompok sipil mempertanyakan jumlah terdakwa dan motif 'dendam pribadi'?

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diumumkan TNI, empat terdakwa—semuanya anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—mengaku memiliki motif "dendam pribadi" saat menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Klaim inilah yang sejak awal dipertanyakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku pendamping hukum Andrie Yunus.

Temuan TAUD menunjukkan penyiraman air keras pada Maret silam merupakan aksi sistematis sekaligus terkoordinasi.

Pelaku di lapangan bahkan, merujuk laporan mereka, sekitar 16 orang—bukan empat orang seperti yang diputuskan TNI.

Karena itulah, menurut TAUD, pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta konklusi "dendam pribadi" memperlihatkan adanya upaya "membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan."

"Sejak awal, kami menegaskan ini adalah operasi intelijen yang terencana dan dilakukan oleh orang-orang terlatih. Ada 16 aktor lapangan yang terlibat dan sangat jelas buktinya," kata anggota TAUD, Fadil Alfathan.

Perbedaan jumlah tersangka dalam kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, juga diungkap dalam penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menyebutkan ada 14 terduga pelaku di lapangan yang disebut "saling terhubung" dan tiga terduga pelaku di luar lapangan.

Temuan Komnas HAM ini didasarkan pada analisis rekaman kamera pengawas, analisis cell dump, dan keterangan saksi-saksi.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui menjelang persidangan pertama kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus:

Siapa saja terdakwa yang menjalani persidangan?

Empat terdakwa yang akan didatangkan pada sidang perdana adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.

Mereka merupakan personel yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta berasal dari matra udara dan laut.

Para pelaku lapangan ini disebut akan dikenakan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya menggunakan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Untuk dakwaan subsidernya, ada Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. Ada juga subsider lainnya Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Sementara itu, Polda Metro Jaya saat masih menangani perkara ini merilis dua nama pelaku, yaitu Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Muhammad Akbar Kuddus dari BAIS TNI.

Untuk sidang perkara ini, majelis hakim telah ditetapkan. Mereka adalah Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.

Siapa saja dugaan pelaku versi TAUD?

Tim investigasi TAUD yang bekerja secara independen mencoba menguak upaya percobaan pembunuhan terhadap Andrie.

Terkait adanya perbedaan temuan, TAUD pun berpegang pada hasil tim investigasi kecuali jika dibantah dengan dengan bukti yang memadai dan disampaikan secara terbuka ke publik.

Berdasarkan laporan investigasi yang diterbitkan pada 21 April, TAUD membaginya menjadi empat klaster. Dua klasternya, yakni terbagi sudah diidentifikasi dan sedang diidentifikasi.

Ada tiga orang yang sudah diidentifikasi, yaitu eksekutor pengendara, eksekutor penyiram, dan pengintai korban di sekitar kantor YLBHI dan SPBU Cikini.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari: pengendara motor yang memepet korban di TKP, pembonceng motor yang memepet korban, dan 11 orang yang merupakan pengintai korban.

Dari 16 terduga pelaku temuan TAUD ini, eksekutor pengendara yakni Budhi sama dengan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI. Begitu pula dengan eksekutor penyiram.

Hanya saja TNI mengumumkan nama yang bersangkutan adalah Edi Sudarko. Sedangkan, TAUD menduga identitasnya adalah Muhammad Akbar Kuddus, sama seperti yang diumumkan Polda Metro Jaya.

Adapun 14 orang yang ditemukan TAUD diabaikan oleh TNI. Lembaga militer ini menyampaikan dua nama lain sebagai tersangka, yang kemudian beralih menjadi terdakwa untuk sidang perdana.

Dalam temuan TAUD ini, pelaku tidak semuanya anggota militer. Ada juga sejumlah oknum sipil yang terlibat.

Siapa terduga pelaku versi Komnas HAM?

Dari analisis kamera CCTV yang dilakukan Komnas HAM, ada 14 terduga pelaku lapangan yang berada di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia untuk memantau Andrie.

Dalam temuan Komnas HAM, empat orang yang akan menjalani sidang dakwaan merupakan bagian dari 14 terduga pelaku yang ditemukan.

Adapun dua orang dari empat orang itu sempat melakukan perjalanan dari sebuah rumah di Jalan Panglima Polim 3 Nomor 11 yang merupakan aset Kementerian Pertahanan dan digunakan untuk BAIS.

Mereka membawa barang berupa plastik kresek putih, botol berisi cairan air keras, dan tas hitam yang diduga berisi alat pelacak.

Selain dua orang itu, ada terduga pelaku lain yang mengikut korban ke RSUP Cipto Mangunkusumo pascaserangan.

Belasan pelaku tidak hanya terpantau di sekitar YLBHI. Ada yang terlihat bersama di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta. Ada juga yang terekam di taman Diponegoro.

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, para terduga pelaku ini juga menggunakan nomor yang baru didaftarkan beberapa hari sebelum peristiwa dengan nama anak, ibu rumah tangga, sampai lansia.

Apakah perbedaan ini akan diungkap kemudian?

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan apabila dalam persidangan nanti terbukti ada temuan tersangka baru, maka penyidikan akan digelar.

"Apabila ada tersangka dari sipil, maka akan di-split [kepengadilan sipil]," kata Andri Wijaya, Kamis (16/04).

"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," ujarnya.

TNI mengatakan kasus penyiraman air keras ini akan diungkap secara transparan dan akuntabel.

Presiden Prabowo Subianto juga berjanji akan mengungkap aktor intelektual yang menyuruh dan membayar para anggota TNI dalam penyerangan Andrie Yunus.

Prabowo juga mempertimbangkan pembentukan tim independen pencari fakta.

Namun menurut anggota TAUD, Fadil Alfathan, pihaknya tidak pernah mendapatkan terbuka mengenai hasil penyelidikan dan penyidikan. Bahkan empat orang terdakwa tidak ditunjukkan mukanya, ujarnya.

“Jadi, buat apa kami percaya pada otoritas yang mengingkari janjinya sendiri untuk melakukan penyelesaian secara transparan dan akuntabel,” tandas Fadil.

Artikel ini akan diperbarui secara berkala.