KPK ungkap Dirut Summarecon diduga suap 'orang kepercayaan' Menteri ATR/BPN terkait kasus HGB di Bogor

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap Rp 1,5 miliar yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Uang itu diduga diserahkan kepada Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Sampai berita ini diturunkan belum ada respons dari pihak Summarecon dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK mengungkapkan hal itu setelah mereka menetapkan delapan orang tersangka kasus tersebut pada Selasa (15/09) malam.
Delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung,
- Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz,
- Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi,
- Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto,
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri,
- Pihak swasta dan diduga orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry,
- Pihak swasta dan diduga orang kepercayaan menteri, Erwin
- Pihak swasta dan diduga orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Tetapi, seperti dilaporkan Kompas.com, sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena diduga disengketakan oleh pemilik atau ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah tersebut.
"Perkara ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor," kata Achmad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/09).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Achmad menjelaskan, para ahli waris lantas menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam perkara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi pihak tergugat.
Di tengah proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi.
Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon.
Setelah itu, para ahli waris mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Baca juga:
- KPK tangkap Rektor Unsoed terkait penerimaan mahasiswa baru – Mengapa Jalur Mandiri rawan korupsi?
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK
- Wamen Imigrasi Silmy Karim jadi tersangka, KPK ungkap modus pemerasan hingga Rp366 miliar – 'Mulai gunakan rekening office boy sampai istilah malaikat'
Dugaan suap di balik pembukaan blokir
Tetapi, demikian KPK, persoalan belum berhenti. Justru muncul dugaan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut melalui jalur suap.
Achmad menjelaskan, pihak Summarecon diduga berkomunikasi dengan sejumlah pihak swasta yang berperan sebagai perantara untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Salah satu pihak yang dihubungi adalah Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Komunikasi tersebut terjadi setelah ada komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Erwin yang diduga orang kepercayaan Menteri meminta SON (Sontang Coin Manurung) selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, tetapi SON tidak mau kecuali dapat arahan dari atasannya," ungkap Achmad.
KPK menduga pihak perantara kemudian menyampaikan adanya permintaan sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah Summarecon.
Pada awal Agustus 2026, muncul kode "dua" yang diduga merujuk pada permintaan uang sebesar Rp 2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menduga sebagian uang tersebut masih akan digunakan untuk membayar "fee broker" kepada pihak-pihak lain.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," kata Achmad.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut," sambungnya.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar melalui dua perantara, yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.
Uang tersebut kemudian diduga diteruskan kepada Sontang.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," jelas Achmad.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala.





























