Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong 'makin terpinggirkan'

toko kelontong, umkm, retail, gerai retail

Sumber gambar, Shutterstock/Maharani Afifah/Kompas.com

Keterangan gambar, Ilustrasi: Pemilik toko kelontong di sudut Pekalongan, Jawa Tengah, tengah beraktivitas.
    • Penulis, Heyder Affan
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
    • Penulis, Halbert Chaniago
    • Peranan, Kontributor BBC News Indonesia di Padang, Sumbar
    • Penulis, Siti Fatimah
    • Peranan, Jurnalis di Sukabumi, Jabar
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 12 menit

Penutupan puluhan retail modern yang sudah beroperasi belasan tahun di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka masalah karut-marut tata kelola perizinan ritel. Sengkarut ini juga mengungkit lagi nasib toko-toko kelontong di tengah himpitan ekspansi retail modern.

Alasan penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomaret itu lantaran mereka didirikan dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional.

Tindakan ini melahirkan protes dari para karyawan dua retail modern itu. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Perdagangan, juga menyayangkan penutupan itu.

Menteri Perdagangan Budi Santoso berkata "kenapa penataannya baru sekarang", padahal puluhan retail modern itu sudah berdiri lama.

Sejumlah pengamat ekonomi menilai masalah ini menggambarkan "ketidakkonsistenan" dan "lemahnya pengawasan" dalam tata kelola perizinan ritel oleh pemerintah daerah.

Amburadulnya tata perizinan ini, demikian pengamat, membuat retail modern itu merambah ke mana-mana, dan membuat nasib toko-toko kelontong dan pasar tradisional "makin terpinggirkan".

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengatakan jumlah warung kelontong di seluruh Indonesia terus menyusut, yang hingga akhir 2025, tersisa sekitar 3,9 juta unit.

Pada 2007, jumlah warung kelontong berada di angka 6,1 juta unit.

Diduga kuat penyusutan itu akibat pesatnya ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang lebih longgar.

"Banyak yang termajinalkan, terpinggirkan. Hidup segan, mati jangan dulu," kata Peneliti Pusat Studi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Hempri Suyarna, Jumat (29/05).

Terungkapnya masalah ini juga membuktikan bahwa struktur ekonomi di Indonesia tidak memberikan perlindungan kepada kalangan usaha kecil, kata analis ekonomi.

Seperti apa temuan hasil riset terkait masalah ini? Dan seperti apa tawaran jalan keluar yang disodorkan pengamat?

Apa yang dialami pemilik toko kelontong ketika dihadapkan gencarnya ekspansi retail-retail modern hingga ke pelosok kota?

'Pemerintah tidak konsisten menata perizinan retail modern'

Peneliti Pusat Studi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Hempri Suyarna, menilai, terungkapnya masalah tata kelola perizinan retail modern di NTB, merupakan bukti "ketidakkonsistenan regulasi pemerintah daerah dalam menata toko modern berjejaring".

Hempri juga menganggap fungsi pengawasan terhadap upaya ekspansi retail modern itu di berbagai daerah "tidak berjalan".

"Seharusnya kalau pemerintah serius mengembangkan konsep ekonomi kerakyatan, sistem yang berpihak pada ekonomi rakyat, seharusnya sudah ditata dari dulu, dan bukan baru sekarang, " katanya kepada BBC News Indonesia, Jumat (29/05).

Dalam amatannya, toko-toko modern berjejaring sudah menjamur di berbagai pelosok kota di Indonesia.

pasar tradisional, beringharjo, yogyakarta, retail, alfamart, indomaret

Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty Images

Keterangan gambar, Suasana di sudut pasar tradisional Beringharjo, Yogyakarta, 1 Mei 2013.

Hanya saja, demikian Hempri, pemerintah "seolah-olah tidak mau tahu, tidak konsisten untuk melakukan perlindungan ekonomi rakyat".

Dia berargumen, kasus penutupan puluhan gerai retail modern di NTB tidak akan terjadi, jika pemerintah daerah sejak awal bersikap konsisten dalam menata berbagai syarat dalam perizinannya.

"Bagaimana dengan aspek zonasi, jarak toko modern dengan pasar rakyat, berapa komoditi yang harus dijual di pasar modern, itu menjadi penting," ujarnya.

Dari hasil riset Pusat Studi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), syarat-syarat itu sering dilanggar, karena fungsi pengawasannya tidak berjalan.

"Kurang terkontrol pengawasannya [perizinan] sejak dari hulu sampai ke hilir," ujarnya.

alfamart, indomaret, alfamidi, retail, gerai retail, toko kelontong

Sumber gambar, Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images

Keterangan gambar, Sejumlah konsumen di sebuah gerai retail di Jakarta, 28 Juli 2021.

Temuannya menunjukkan ada kasus-kasus pemilik gerai modern "menyiasati izin masyarakat".

"Katakanlah itu namanya sosialisasi tapi dianggap seolah-olah sebagai izin," ungkap Hempri.

Amburadulnya tata perizinan ini, menurutnya, membuat retail modern itu merambah ke mana-mana, dan membuat nasib toko-toko kelontong dan pasar tradisional "makin terpinggirkan".

"Banyak yang termajinalkan, terpinggirkan. Hidup segan, mati jangan dulu," katanya.

Baca juga:

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengungkap bahwa jumlah warung kelontong di Indonesia "terus menyusut".

Hingga akhir 2025, menurut APKLI, ada sekitar 3,9 juta unit.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, mengaku angka ini menurun drastis dari 6,1 juta pada 2007.

UMKM, retail, gerai alfamart, indomaret

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Keterangan gambar, Pekerja mengangkut telur ayam ras hasil panen di sentra Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) peternakan ayam petelur di Wonokoyo, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/05).

Artinya, kata Ali , ada lebih dari 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat pesatnya ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang lebih longgar.

Pada akhir Februari 2026 lalu, Ali mengatakan kebijakan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan usaha rakyat.

Baca juga:

APKLI mengusulkan penerapan peraturan pemerintah tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diperkuat kembali.

Dihubungi secara terpisah, pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan, langkah penertiban oleh Pemkab Lombok Tengah, NTB, yang baru dilakukan belakangan, itu "salah".

UMKM, retail, gerai alfamart, indomaret

Sumber gambar, KOMPAS.COM/ RAJA UMAR

Keterangan gambar, Ilustrasi: Pemilik toko kelontong sedang melayani pembelinya.

"Jadi benar dia tentang penataan ruang, tapi dia salah karena ketika dia sudah diberikan izin, lalu dicabut. Enggak boleh begitu. Dia tidak konsisten," kata Ichsanuddin saat dihubungi BBC News Indonesia, Jumat (29/05).

Alasannya, pencabutan izin itu menganggu menganggu masalah ketenagakerjaan.

"Yang ujungnya akhirnya bisa meningkatkan kriminalitas. Jadi di sini Pemda Lombok Tengah harus diingatkan," katanya.

Apa yang terjadi di Lombok Tengah dan bagaimana respons Kemendag?

Kementerian Perdagangan tidak memungkiri ada masalah tata kelola perizinan pendirian retail di balik kasus penutupan puluhan gerai retail di NTB.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam rapat kerja dengan Komisi lima DPR, Selasa (26/05), meminta pemerintah daerah bersikap transparan dalam perizinan tersebut.

"Perizinan harus lebih jelas, harus lebih transparan. Jangan sampai perusahaan berdiri, tapi sebenarnya dari sisi aturan misalnya melanggar," kata Budi Santoso.

Langkah penataan zonasi dan regulasi, demikian Budi, harus diselesaikan sebelum izin usaha diterbitkan.

pasar tradisional

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Ilustrasi: Aktivitas di sebuah pasar tradisional di Indonesia
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Karena itulah, Budi mempertanyakan sikap Pemkab Lombok Tengah, NTB, yang baru memasalahkannya sekarang.

"Kami juga menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri lama, tapi kenapa penataannya baru sekarang," ujarnya.

Pengaturan teknis seperti jarak antar gerai retail modern, jarak gerai tersebut dengan pasar tradisional, adalah menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Ini diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Di sinilah, aturan zonasi setiap daerah bisa berbeda. Kendati begitu, Budi mengingatkan aturan itu tetap dijalankan secara adil dan tidak merugikan pelaku usaha yang sudah terlanjur beroperasi.

Bagaimanapun, demikian klaim Budi, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pemda setempat.

Belum jelas bagaimana ujung dari penutupan puluhan gerai retail tersebut.

Sejauh ini, Pemkab Lombok Tengah berjanji menggelar pertemuan berkala dengan DPRD terkait persoalan itu.

Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri, juga berjanji memanggil jajaran manajemen pengusaha ritel modern tersebut.

Sebuah gerai menjual cindera mata di sebuah pasar tradisional di Indonesia

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Ilustrasi: Sebuah gerai menjual cindera mata di sebuah pasar tradisional di Indonesia

Tujuannya, merumuskan solusi terbaik demi iklim investasi daerah dan nasib para pekerja puluhan gerai retail.

Pathul pun menegaskan kembali alasan penutupannya.

"Murni karena penegakan Perda. Tidak ada kaitannya dengan program pemerintah terhadap pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih yang dihajatkan oleh pemerintah pusat," kata Pathul Bahri, Selasa (26/05).

Dia tidak menjelaskan kenapa baru sekarang aturan itu baru ditegakkan sekarang.

Ada 25 gerai minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret yang ditutup oleh Pemkab Lombok Tengah. Mereka dianggap melanggar aturan jarak minimal dari pasar tradisional atau pasar rakyat.

Keputusan ini membuat para pekerja puluhan gerai itu menggelar aksi protes, Rabu (20/05) di depan Kantor Bupati Lombok Tengah. Intinya mereka khawatir kehilangan pekerjaan.

'Berharap ada regulasi yang lindungi kami' – Cerita pemilik warung kecil di Sukabumi

Di bawah langit mendung di sebuah sudut jalan di Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, sebuah toko kelontong 'Warung Ateu Mawar' berdiri.

Lokasi toko kelontong itu tidak jauh dari sebuah jaringan retail modern.

Sore itu, Reni Sumarni (47)—pemilik warung kecil itu—tampak sibuk merapikan tumpukan jajanan pasar dan rentengan saset minuman dingin yang bergantung padat di langit-langit warungnya.

Bagi perempuan yang telah mendedikasikan 15 tahun hidupnya di dunia retail akar rumput ini, warung gadang—istilah setempat untuk warung yang beroperasi hingga larut malam—miliknya sedang berada di ambang mati suri.

Warung Ateu Mawar, retail modern, alfamidi, indomaret, sukabumi, toko kelontong, Reni Sumarni

Sumber gambar, Siti Fatimah

Keterangan gambar, Warung Ateu Mawar milik Reni Sumarni berdiri di dekat sebuah gerai retail modern di sudut Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Lanskap bisnisnya tidak hanya dikepung oleh persaingan klasik minimarket modern, tetapi kini diguncang oleh kehadiran kompetitor baru, yaitu 'warung Madura'—istilah yang merujuk toko kelontong yang dikelola warga pendatang dari Madura.

Dalam menghadapi persaingan, Reni berada di tengah-tengah dua model bisnis raksasa yang memiliki dampak berbeda terhadap kelangsungan usahanya.

Keberadaan gerai minimarket modern tepat di sebelahnya diakui Reni menggeser perilaku belanja masyarakat kelas menengah ke atas yang mencari kenyamanan dan variasi produk komplit.

"Kalau yang orang banyak duit dengan gaya hedon sudah pasti ke minimarket. Terus mungkin di sana komplit juga. Tapi kan kalau kayak rakyat yang menengah ke bawah, otomatis dia carinya ke warung," kata Reni saat ditemui wartawan Siti Fatimah yang melaporkan untuk BBC News Indonesia di lokasi, Jumat (29/05).

Namun, dampaknya tidak sepenuhnya mematikan karena ritel modern tidak melayani pembelian eceran per batangan atau per biji.

Warung Ateu Mawar, retail modern, alfamidi, indomaret, sukabumi, toko kelontong, Reni Sumarni

Sumber gambar, Siti Fatimah

Keterangan gambar, Reni menyayangkan minimnya kekompakan warga lokal dalam melindungi ekosistem ekonomi tetangga sendiri.

Reni bahkan kerap memanfaatkan momentum promo dari minimarket tersebut untuk kulakan barang kelontongnya jika harganya terbukti lebih murah dari agen grosir.

Ancaman paling nyata justru datang dari fenomena warung Madura yang masuk ke ceruk pasar yang persis sama dengan warung lokal.

Berbeda dengan jaringan ritel ber-AC yang memiliki batas jam operasional, warung Madura buka tanpa henti selama 24 jam penuh.

Mereka dan menerapkan strategi pemotongan harga ekstrem yang mendekati harga grosir.

"Mereka menjatuhkan harga. Kalau kita jual gas Rp21.000, mereka berani jual Rp20.000. Rokok kita jual Rp30.000, mereka jual Rp29.000. Ditambah lagi mereka buka 24 jam, katanya baru tutup kalau sudah kiamat," seloroh Reni, menirukan jargon pengelola warung rivalnya tersebut.

Reni, atau yang akrab disapa Ateu, mengenang kembali masa kejayaannya beberapa tahun lalu.

Dimulai dari sebuah konter pulsa di kontrakan seharga Rp300.000 per bulan, bisnisnya terus berkembang hingga mampu menyewa ruko besar dan merambah ke usaha kelontong.

Warung Ateu Mawar, retail modern, alfamidi, indomaret, sukabumi, toko kelontong, Reni Sumarni

Sumber gambar, Siti Fatimah

Keterangan gambar, "Sekarang semangat jadi jatuh, kena mental juga. Jadi malas-malasan, kadang buka siang, kadang enggak," tutur Reni Sumarni dengan nada pasrah.

Dari hasil keringatnya memutar modal warung, ia sukses mengantarkan anak-anaknya mengenyam pendidikan tinggi, bahkan salah satunya kini bersiap melanjutkan studi S2.

"Dulu, dari jam sembilan malam sampai jam tiga subuh saja, saya bisa mengantongi omzet Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta," kenang Reni.

Namun, roda berputar drastis. Saat ini, untuk mendapatkan Rp500.000 dari pagi hingga malam saja rasionya sudah sangat sulit.

"Sekarang semangat jadi jatuh, kena mental juga. Jadi malas-malasan, kadang buka siang, kadang enggak," tuturnya dengan nada pasrah.

Kondisi pelik ini diperparah dengan rantai pasok minimarket dan warung Madura yang kuat. Keduanya bergerak berbasis korporasi dan komunitas terorganisir.

toko kelontong, umkm, retail, gerai retail

Sumber gambar, Kompas.com/www.genpi.co

Keterangan gambar, Ilustrasi: Pemilik toko kelontong di tempat kerjanya.

Reni menyayangkan minimnya kekompakan warga lokal dalam melindungi ekosistem ekonomi tetangga sendiri.

Kini, warung Ateu Mawar hanya mengandalkan sisa-sisa pelanggan setia dan sokongan finansial dari sang suami agar dapur rumah tangga tetap bisa mengepul.

Ia memilih bertahan seadanya demi mengisi waktu, sembari berharap ada regulasi atau kesadaran kolektif yang mampu menyelamatkan nasib warung kelontong tradisional dari kepunahan di tanah mereka sendiri.

'Kami tidak bisa bersaing dengan toko swalayan besar' – Jeritan pemilik warung kecil di Padang

Di Sumatera Barat, meski tidak ada retail besar seperti Indomaret dan Alfamidi, para pedagang kelontong tetap kesulitan untuk bisa bersaing dengan toko ritel lokal yang berkuasa di daerah tersebut.

Yanti (55) saat diwawancarai wartawan Halbert Caniago yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Jumat (29/05), mengatakan bahwa belakangan warung kelontong miliknya memang agak sulit untuk mendapatkan pembeli.

"Tapi saya tidak tahu pasti apakah memang karena adanya swalayan itu atau memang karena daya beli yang menurun. Tapi memang jauh berbeda dibanding biasanya," sebutnya.

Yanti, toko kelontong, alfamart, indomaret, retail modern, padang, sumatra Barat

Sumber gambar, Halbert Chaniago

Keterangan gambar, Yanti (foto atas) mengaku bahwa belakangan warung kelontong miliknya memang agak sulit untuk mendapatkan pembeli.

Menurut perempuan yang telah memulai usaha kelontong sejak 2011 silam itu keberadaan ritel besar yang berjarak hanya puluhan meter dari kedai miliknya itu memiliki target pembeli yang berbeda.

"Bisa jadi target market mereka itu orang-orang yang membeli dalam jumlah banyak. Sementara saya hanya mengandalkan orang yang lewat dan warga di dekat sini saja dan itu belanjanya juga tidak banyak," katanya.

Yanti tidak terlalu menganggap keberadaan swalayan tersebut menjadi penyebab penjualannya berkurang sejak beberapa tahun terakhir. Tetapi lebih kepada perekonomian yang dianggap semakin menurun.

"Bisa jadi karena memang daya beli masyarakat yang berkurang. Sehingga tidak banyak lagi orang lewat yang berbelanja di sini akhir-akhir ini," katanya.

 Toko kelontong

Sumber gambar, KOMPAS.com/ACH. FAWAIDI

Keterangan gambar, Ilustrasi: Toko kelontong

Tetapi, hal berbeda diungkapkan oleh seorang pedagang kelontong yang ada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang juga hanya berjarak puluhan meter dari salah satu swalayan besar di daerah itu.

"Dulu di sini ada beberapa warung seperti saya. Tapi satu per satu tutup karena tidak sanggup bersaing dengan swalayan itu," kata pria yang enggan disebutkan namanya itu.

Menurut pria paruh baya itu, warungnya yang saat ini di ambang kebangkrutan pernah ramai dan memiliki banyak stok barang di dalamnya.

"Sejak ada swalayan itu, distributor tidak mau lagi membongkar barangnya di warung kecil yang ada di sekitar sini. Bahkan ada sales yang meminta kami membeli barang dari swalayan itu," katanya.

pasar tradisional, toko kelontong

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Ilustrasi: Seorang konsumen di sebuah pasar tradisional di Indonesia.

Menurutnya, meski tidak adanya Alfamidi dan Indomaret di Sumatra Barat, tetapi para pebisnis lokal bahkan sudah membuat para pedagang kecil kesulitan.

"Menurut saya mereka bahkan lebih kejam dibanding yang itu. Saya bisa bertahan sampai saat ini karena tetap menjalankan pekerjaan lainnya seperti mengojek dan beternak ayam di bagian belakang warung ini," sebutnya.

Tidak adanya Alfamidi dan Indomaret di Sumatera Barat diamini oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Sumbar, Novrial, yang menyatakan bahwa hal itu sudah lama dilakukan.

"Itu kan memang sudah berlangsung lama," katanya.

Menurutnya, aturan tertulis untuk pelarangan Indomaret atau Alfamidi untuk beroperasi di wilayah Sumatera Barat tidak ada sampai saat ini.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sumatra Barat, Endrizal beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pelarangan ritel besar dari luar Sumatera Barat itu dilakukan atas kesepakatan bersama.

"Aturan resminya memang tidak ada, tapi itu kesepakatan bersama yang dibuat untuk melindungi para pemilik UMKM di Sumatra Barat," katanya.

Bagaimana jalan keluarnya? 'Libatkan lingkungan sekitar,' kata pengamat

Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy mengatakan, dibutuhkan syarat tambahan dalam menata keberadaan gerai-gerai retail raksasa di daerah-daerah.

Selain tata ruang (zonasi), jam buka-tutup, serta jarak antar gerai dan pasar tradisional, Ichsanuddin mengusulkan "hak kepada lingkungan" di sekitar gerai.

"Itu berarti ada kepemilikan di wilayah itu," kata Ichsanuddin kepada BBC News Indonesia, Jumat (29/05).

Kepemilikan itu bisa berupa koperasi di tingkat kecamatan, tambahnya.

warung madura

Sumber gambar, KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN

Keterangan gambar, Ilustrasi: Warung Madura di Depok, Jabar, Selasa (31/03/2026).

"Apa poinnya? Di situ akan berputar uang di wilayah itu, untuk kepentingan di situ, dan kemudian membesar," paparnya.

Lainnya? "Anda melibatkan tenaga kerja dari orang setempat," ujarnya.

Lalu yang keempat, lanjutnya, para retail raksasa itu harus melibatkan warung-warung kecil atau toko kelontong di sekitarnya.

"Di situ ada ritel-ritel kecil seperti warung Madura, atau ritel-ritel kecil lainnya. Ritel-ritel raksasa itu akan memasok bagi ritel Madura dan yang lain. Dengan begitu ada pembagian keuntungan," papar Ichanuddin.

tokoh kelontong

Sumber gambar, Anisa Indraini/detikcom

Keterangan gambar, Ilustrasi: Toko kelontong.

"Yang kelima, ini yang menarik, dia memberikan pajak redistribusi daerah yang tidak terlalu membebani," ungkapnya.

"Kenapa? Karena kehadiran retail modern ini sudah berbagi banyak hal, sehingga retribusi pajak daerahnya tidak membebani mereka. Tapi dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pekerjaan macam-macam," katanya.

"Jadi memang ada belanja perpajakan, atau belanja retribusi dari daerah yang berkurang, tetapi daerah dapat empat manfaat itu tadi," tambah Ichsanuddin.

Jurnalis Siti Fatimah di Sukabumi, Jabar, dan jurnalis Halbert Chaniago di Padang, Sumbar, berkontribusi dalam liputan ini.