Perpanjangan usia pensiun Polri disebut 'beraroma politik' terkait Pemilu 2029

Sumber gambar, Getty Images
Wacana perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat hingga 60 tahun dan masih bisa diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan presiden—seperti tertuang dalam revisi UU Polri—disebut beraroma politik terkait pemilu 2029, kata Kontras.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan Kapolri Listyo Sigit yang kini berusia 57 tahun semestinya bakal pensiun tahun depan, jika merujuk pada UU Polri yang sekarang berlaku.
Dimas mencurigai revisi UU Polri terkait perpanjangan usia pensiun ini tak lebih dari upaya mempertahankan relasi politik dengan kekuasaan saat ini, khususnya menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2029.
"Kalau misalnya UU ini disahkan, dan masa jabatan Kapolri Listyo diperpanjang, publik pasti bertanya-tanya ada kepentingan apa? Sampai kemudian mempertahankan Kapolri sampai pemilu 2029," cetus Dimas.
"Publik belum lupa bagaimana keterlibatan kepolisian dalam dua pemilu sebelumnya yakni 2019 dan 2024, yang mana Polri menjadi operator politik tertentu," klaimnya.
"Sulit untuk berpikir baik dalam hal perpanjangan usia pensiun itu tidak punya muatan kepentingan politik tertentu."
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menampik anggapan bahwa rencana revisi UU Polri yang memungkinkan perpanjangan masa pensiun demi memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit.
Supratman berdalih wacana tersebut didasarkan pada aspek keadilan seperti yang berlaku pada TNI dan ASN.
"Sama sekali tidak ada kaitan dengan Kapolri perpanjang (usia pensiun) atau tidak," klaimnya.
BBC News Indonesia sudah berupaya menghubungi Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, namun tak beroleh balasan.
Apa saja poin-poin perubahan RUU Polri?
Dalam Rapat Paripurna DPR ke-19, pada pertengahan Mei lalu, seluruh fraksi di DPR menyatakan menyetujui revisi Undang-Undang Polri ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang sebelumnya disampaikan secara tertulis.
Selanjutnya, ia meminta persetujuan forum rapat paripurna terkait penetapan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Saan dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (20/05).
Melalui keterangan tertulis, sejumlah fraksi menilai revisi undang-undang diperlukan karena UU Nomor 2 Tahun 2002 itu telah berlaku lebih dari dua dekade.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Selain itu, sejumlah fraksi DPR juga menilai undang-undang tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk hadirnya KUHP baru dan KUHAP baru.
Setidaknya ada tujuh poin yang masuk dalam revisi UU Polri:
Pertama, penegasan tentang tujuan dan arah reformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern.
Ketujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Apa alasan di balik perubahan masa pensiun anggota Polri?
Berdasarkan draf terbaru revisi UU Polri yang baru, Pasal 30 ayat 2 mengalami perubahan substansi dalam ketentuan batas usia pensiun.
Ayat 2 huruf a menetapkan batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi Bintang 1, Bintang 2 dan Bintang 3, yaitu 60 tahun.
Sedangkan Ayat 2 huruf b menetapkan bahwa batas usia pensiun perwira tinggi Bintang 4 yaitu 60 tahun, dan masih bisa diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.

Sumber gambar, KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan batas usia pensiun Polri harus diubah demi keadilan.
Dia berkata, batas usia pensiun PNS, TNI, dan Kejaksaan kini sudah mencapai 60 tahun, bahkan ada yang sampai 65 tahun.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, PNS sekarang pensiunnya 60 tahun, ada yang 58 tahun, ada yang 60 tahun. Yang (jabatan) fungsional bagi PNS ada 65 tahun…"
"UU TNI juga sudah diubah, kemudian juga beberapa seperti UU Kejaksaan juga berubah (menjadi) 60 tahun ya kan," ujar Supratman di Gedung DPR.
Kalau merujuk pada UU Polri yang sekarang berlaku, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun dan bisa diperpanjang sampai 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.
Supratman juga menambahkan, batas usia pensiun diterapkan dengan melihat angka harapan hidup. Jika angka harapan hidupnya semakin besar, maka umur produktif seseorang juga semakin panjang.
"Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas, itu pasti akan ditentukan dan diperhitungkan. Jadi ini aspek keadilannya saja," sambungnya.
Politikus Partai Gerindra ini bahkan menyangkal anggapan bahwa rencana revisi UU Polri yang menambah masa pensiun dilakukan demi memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sumber gambar, Getty Images
Seperti diketahui, saat ini umur Kapolri Listyo Sigit adalah 57 tahun dan bakal pensiun tahun depan.
"Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Kapolri perpanjang atau tidak. Tetapi siapa tahu, presiden, siapapun presidennya, kalau menganggap orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara..."
"Dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun, tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang," dia menambahkan.
Apa dampak memperpanjang masa pensiun Polri?
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan setidaknya ada dua dampak negatif dari keputusan itu.
Pertama, kaitannya dengan tata kelola sumber daya manusia yang ada di institusi kepolisian.
Catatan Kontras, hingga tahun ini, jumlah anggota Polri hampir menyentuh 600.000 personel—mulai dari level Bintara hingga Perwira Tinggi (Pati). Namun, lembaga tersebut tak mengetahui detail berapa banyak yang anggota Polri di level Bintara maupun Perwira Tinggi.

Sumber gambar, Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Hanya saja, jika wacana itu dikabulkan, maka regenerasi di institusi kepolisian bakal mandek. Padahal, sambungnya, mungkin saja ada banyak anggota Polri yang berprestasi, tapi sulit naik jabatan gara-gara posisi tersebut tersedia sangat sedikit.
"Seperti bottleneck, ketika seseorang mau naik menjadi Perwira Menengah (Pamen) atau Perwira Tinggi (Pati), akan semakin menyempit," kata Dimas Bagus Arya kepada BBC News Indonesia, Selasa (26/05).
"Yang kami khawatirkan dengan situasi atau minimnya ruang melakukan regenerasi, masa usia pensiun ini bisa menjadi 'duri dalam daging' atau 'bom waktu' untuk terjadinya jual beli jabatan," dia menambahkan.
"Lalu juga transaksi jabatan-jabatan yang pada akhirnya semakin menjauhkan agenda untuk membersihkan budaya kolusi-korupsi-nepotisme di Polri."
Kedua, berkaitan dengan minimnya regenerasi kepemimpinan.
Pada era Reformasi atau era Presiden Joko Widodo, Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai kapolri yang menjabat paling lama.
Listyo dilantik pada 27 Januari 2021 dan masih menduduki posisinya sampai sekarang. Pada 2024 saja, dia sudah melampaui masa jabatan Tito Karnavian yang sekitar 3 tahun dan 3 tahun.
Padahal, menurut Dimas, siklus pergantian jabatan kapolri rata-rata adalah dua tahun.
"Dengan adanya regenerasi maka menunjukkan bahwa ada sistem pengelolaan sumber daya manusia yang sehat dan pengelolaan kepemimpinan yang sehat di sebuah institusi," jelas Dimas.
"Adanya perpanjangan usia pensiun ini, otomatis posisi kapolri yang Bintang 4, akan lebih lama, yang itu secara paradigma mungkin baik dalam arti, beberapa program masih bisa berjalan…"
"Tapi, negatifnya akan ada kemandekan dalam hal regenerasi kepemimpinan. Apalagi sejumlah nama yang hari ini menjabat sebagai Pamen, Pati, punya kedekatan dengan rezim politik yang berkuasa."
Padahal, kata Dimas, pergantian pemimpin yang sehat bakal membawa kebaruan paradigma dan profesionalitas terhadap institusi yang dipimpinnya.
Serta, menjauhkan dari intrik politik praktis yang saat ini sulit dilakukan, klaimnya.

Sumber gambar, Getty Images
Atas dasar itulah, Dimas curiga revisi UU Polri terkait perpanjangan usia pensiun ini tak lebih dari upaya mempertahankan relasi politik dengan kekuasaan saat ini, khususnya menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2029.
"Kalau misalnya UU ini disahkan, dan masa jabatan Kapolri Listyo diperpanjang, publik pasti bertanya-tanya ada kepentingan apa? Sampai kemudian mempertahankan Kapolri sampai pemilu 2029," cetus Dimas.
"Publik belum lupa bagaimana keterlibatan kepolisian dalam dua pemilu sebelumnya yakni 2019 dan 2024, yang mana Polri menjadi operator politik tertentu," klaimnya.
"Sulit untuk berpikir baik dalam hal perpanjangan usia pensiun itu tidak punya muatan kepentingan politik tertentu."
Bagaimana supaya tidak memicu kecemburuan?
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), Susno Duaji, mengaku tidak sependapat dengan dalih yang dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahwa batas usia pensiun Polri harus diubah demi keadilan.
Sebab, menurutnya, kalau memakai alasan keadilan mengapa tidak menyamakan usia pensiun anggota Polri dengan hakim yang mencapai 70 tahun.
Susno mengatakan jika DPR dan pemerintah betul-betul ingin mengubah aturan masa pensiun anggota Polri maka harus mempunyai landasan yang tepat.

Sumber gambar, KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
"Pertama, dikaitkan dengan dengan kondisi Kesehatan pada umumnya dari aparat tersebut. Misalnya untuk tugas Polri, berapa sih layaknya," ujar Susno yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Jenderal Polisi atau pangkat Bintang 3.
"Kedua, dikaitkan dengan usia harapan hidup dan ketiga, kondisi internal institusi. Kondisi internal misalnya, apakah dengan perpanjangan usia pensiun ini akan mengganggu regenerasi dan pembinaan karir?" cetusnya kepada BBC News Indonesia, Selasa (26/05).
Susno menilai perpanjangan usia pensiun ini bakal memicu kecemburuan serta menyumbat regenerasi di dalam institusi Polri.
Itu mengapa, dia menyarankan agar perpanjangan usia pensiun tersebut tidak dipukul rata sesuai aturan yang baru.
"Enggak bisa semua langsung pensiun 60 tahun, mungkin bertahap, ada yang 58 tahun, ada yang 59 tahun…"
"Tidak disamaratakan dan tidak ada pengecualian pangkat. Hal itu supaya tidak menimbulkan gejolak," imbuhnya.
Sejauh mana tahapan revisi UU Polri?
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan usulan penambahan usia pensiun anggota Polri dalam revisi UU Polri masih berada pada tahap awal melalui panitia kerja (panja).
Dasco mengklaim wacana tersebut muncul sebagai upaya menyamakan batas usia pensiun aparat penegak hukum dan TNI.
"Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, kita lihat Kejaksaan pensiun umur 61 tahun, fungsional 62 tahun kalau saya tidak salah ingat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/05).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, penambahan usia pensiun sebelumnya juga telah diterapkan di lingkungan TNI. Karena itu, muncul pandangan agar Polri memperoleh perlakuan yang setara.
Menurut Dasco, kepolisian bersama sejumlah anggota di DPR memandang penyesuaian usia pensiun Polri layak dipertimbangkan agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh antarinstansi penegak hukum.





























