MK putuskan kuota internet tak lagi hangus, benarkah tarif seluler bisa menjadi lebih mahal?

Sumber gambar, Getty Images
- Penulis, Quinawaty Pasaribu
- Peranan, Jurnalis BBC Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 9 menit
Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa sisa kuota internet milik pengguna tidak boleh hangus dan dapat digunakan tanpa batas waktu, pemerintah didesak segera menerbitkan aturan baru untuk menjamin hak pengguna layanan telekomunikasi.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santosa Tandiasa, khawatir jika aturan tersebut tidak segera diterbitkan, akan timbul pemaknaan yang berbeda-beda dan liar di masyarakat dan para operator seluler.
Salah satunya, yang kini santer beredar di media sosial, adalah operator seluler akan menyediakan paket khusus untuk kuota internet rollover (bisa diakumulasi) dengan harga yang jauh lebih mahal.
Executive Director Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengklaim skema kuota internet rollover pada dasarnya sudah tersedia dan ditawarkan oleh sejumlah operator seluler. Meskipun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," kata Meutya.
Apa isi putusan MK?
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Putusan tersebut mewajibkan operator seluler "menyediakan opsi atau pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan".
Pilihan layanan paket itu di antaranya:
- Paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover)
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Refund
- Bentuk perlindungan lainnya
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, mengatakan pilihan layanan telekomunikasi itu penting dinyatakan secara eksplisit karena tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tapi juga "menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna".

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," sebut Adies Kadir dalam pengucapan putusan.
Menurut hakim MK, dengan berbagai pilihan paket yang fleksibel tersebut maka pengguna bisa memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, serta tidak dirugikan ketika kuota internet yang telah mereka bayar belum dimanfaatkan seluruhnya alias masih punya sisa kuota.
Selain itu, MK juga memandang pentingnya operator seluler meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa perihal harga, volume kuota, masa berlaku, hingga perlakuan sisa kuota—yang disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Setelah putusan MK, selanjutnya apa?
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santosa Tandiasa, mengatakan, pasca-putusan MK itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewakili pemerintah harus segera meramu aturan baru terkait kuota internet.
Dan, dalam peraturan anyar tersebut, pemerintah harus betul-betul berpijak pada putusan Mahkamah agar tidak ditafsirkan secara liar oleh pihak manapun.
Sebab, di media sosial beredar informasi yang berbeda-beda soal kuota internet. Semisal operator seluler akan menyediakan paket khusus untuk kuota internet rollover (bisa diakumulasi) dengan harga yang jauh lebih mahal.

Sumber gambar, Getty Images
Ada juga yang mengira pasca-putusan MK, kuota internet rollover akan langsung diberlakukan, bahkan ada yang menyebut operator seluler bakal mewajibkan pengguna berlangganan pascabayar jika ingin mendapatkan layanan kuota internet rollover.
"Makanya perlu segera diatur oleh pemerintah, agar tidak menimbulkan pemaknaan yang berbeda-beda dan liar," ujar Viktor.
"Jadi saya mendorong pemerintah, terutama Komdigi segera buat aturan, skemanya seperti apa. Karena kalau tidak, provider punya tafsiran berbeda dan tanpa disadari itu bisa menimbulkan konsekuensi bagi konsumen."
Satu hal yang ditekankan oleh Viktor, dalam skema yang nantinya dirancang pemerintah, operator seluler tidak boleh lagi "mengakali" pengguna dengan syarat atau ketentuan seperti berlakunya masa aktif jika ingin mendapatkan kuota internet rollover.
Selain itu, operator seluler juga tidak bisa seenaknya menaikkan harga kuota internet gara-gara adanya berbagai pilihan layanan—seperti yang diusulkan MK.
Ini karena, menurutnya, tidak ada korelasinya antara menambah pilihan layanan dengan infrastruktur akses telekomunikasi.
"Berapapun periode masa aktifnya, mau satu hari, seminggu, atau sebulan, kuota internet yang sudah dibeli dan belum digunakan tidak boleh hangus, tapi diberi pilihan-pilihan sesuai skema yang dirancang," jelas Viktor.
"Intinya saat pengguna membeli 10GB, ya 10GB itu harus habis. Tidak boleh dimanipulasi dengan skema-skema seperti tertahan atau bahkan hangus. Praktik itu sudah tidak dibolehkan oleh MK."
"Sebab MK sudah mengkategorikan kuota internet itu merupakan benda tidak berwujud, bukan lagi sekadar jasa akses. Kalau benda tak berwujud itu sudah dibeli berarti menjadi hak milik, maka harus digunakan sampai habis," paparnya.
Siapa saja yang harus dilibatkan dalam pembuatan aturan baru itu?
Viktor Santosa Tandiasa berharap aturan baru Komdigi mengenai kuota internet rampung dalam waktu satu bulan sejak pengucapan putusan MK.
Komdigi juga, ucapnya, harus melibatkan perwakilan konsumen yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) maupun Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Karena dalam sidang di MK, posisi pemerintah seakan seperti pembelanya operator seluler. Nah kami khawatir kalau [pembuatan aturan] dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tidak akan berimbang," cetusnya.
"Maka kami berharap ada BPKN dan YLKI, mereka wajib dilibatkan dalam pembentukan peraturan pemerintah untuk memenuhi partisipasi bermakna."

Sumber gambar, Getty Images
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rafika Zulfa, mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan lembaganya dilibatkan dalam perumusan aturan baru terkait kuota internet.
Tapi terlepas dari itu, YLKI bakal memantau penyusunan regulasi yang dibuat Komdigi agar tidak berlarut-larut dan tak merugikan konsumen.
"Misal ada peluang dari skema harga yang berubah, kemudian pengharusan paket referral kepada konsumen sehingga paketnya bisa digunakan tapi konsumen harus mengeluarkan cost tertentu," jelas Rafika Zulfa kepada BBC News Indonesia.
"Ini yang kami kawal, bagaimana pemerintah bisa mengeluarkan regulasi sesuai dengan putusan MK."
Senada dengan Viktor, YLKI menilai pemerintah tak memerlukan waktu lama merampungkan peraturan kuota internet. Sebab, MK sudah memberikan beberapa pilihan yang bisa digunakan operator seluler.
Mulai dari akumulasi kuota internet, perpanjangan masa aktif, kompensasi hingga refund.
"Kan sudah dikasih clue-nya 6, tinggal diketuk palu dan disiapkan skemanya seperti apa."
"Dan, yang paling penting bagaimana sosialisasi serta edukasi pada konsumen. Jangan sampai konsumen mispersepsi, apalagi regulasi itu hadir tiba-tiba tanpa sosialisasi yang mumpuni."

Sumber gambar, Getty Images
Pakar digital dan telekomunikasi, Heru Sutadi, juga berpandangan pemerintah melalui Komdigi perlu memastikan aturan turunannya harus memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konsumen.
Regulasi itu pun sebaiknya mengatur pilihan layanan yang mudah dipahami, syarat yang transparan, mekanisme pengaduan yang efektif, dan pengawasan yang kuat.
Selain, tentunya, memberi ruang bagi inovasi operator seluler sehingga tercipta keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan iklim investasi.
Namun, ia menegaskan, operator seluler tidak bisa langsung menaikkan tarif jika nantinya menerapkan skema kuota internet rollover. Sebab, menurutnya, tidak ada korelasi langsung antara putusan MK dengan kenaikan tarif internet.
"Tarif ditentukan oleh banyak faktor seperti biaya jaringan, investasi, spektrum, persaingan, dan strategi bisnis."

Sumber gambar, Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
"Bahkan, beberapa operator sudah menerapkan kuota rollover tanpa menyebabkan lonjakan harga. Dengan persaingan yang masih ketat, operator juga akan berhati-hati menaikkan tarif," ia menambahkan.
"Yang lebih penting adalah mendorong inovasi layanan dan efisiensi, bukan mengalihkan beban kepada konsumen," tambahnya.
Pengamatannya, operator seluler sebetulnya sangat mungkin menerapkan skema rollover sisa kuota internet sejak lama. Karena, faktanya, beberapa operator seluler di Indonesia maupun luar negeri telah melakukan mekanisme serupa sejak lama.
"Artinya, bukan karena kendala teknologi, melainkan pilihan model bisnis masing-masing operator," cetusnya.
Terlepas dari itu, baginya putusan MK merupakan langkah yang adil bagi konsumen karena menegaskan kuota yang sudah dibayar tidak boleh hilang begitu saja tanpa pilihan penyelesaian.
Meskipun potensi "bermain di wilayah abu-abu" oleh operator seluler masih tetap ada pasca-putusan MK, namun jika aturan turunannya rinci bakal menutup peluang itu.
"Kendati kita berharap agar operator menghargai putusan MK, karena kalau mengakali khawatir akan ada gugatan class action dari masyarakat di kemudian hari."
Apa tanggapan Komdigi dan ATSI?
Kementerian Komunikasi dan Digital menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Komdigi menyebut akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).
Kemkomdigi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujar Meutya.
Sementara itu, Executive Director Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, berkata skema kuota rollover sebetulnya sudah tersedia dan ditawarkan oleh sejumlah operator seluler. Meskipun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun begitu, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.
Marwan mengklaim keputusan terbaru ini berpotensi memengaruhi model bisnis operator seluler. Ia pun tak memungkiri bakal ada penyesuaian terutama pada skema tarif agar tetap sejalan dengan kebijakan yang nantinya diterapkan pemerintah.
"Kita lihat nanti. Model bisnisnya harus disesuaikan terhadap tarif," ujarnya.





























