Ibadah jemaat gereja GMS di Bantul 'dibubarkan dan diintimidasi' – Mengapa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terus terjadi?

Sebuah sepeda metor melewati papan bertuliskan, "Bubarkan kebaktian.., tolak pembangunan gereja".

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi: Sebuah sepeda metor melewati papan bertuliskan, "Bubarkan kebaktian.., tolak pembangunan gereja".
    • Penulis, Raja Eben Lumbanrau
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 13 menit

Sejumlah orang dari Forum Jihad Islam (FJI) Yogyakarta membubarkan aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, pada Minggu (24/05). Pembubaran itu diikuti dengan adanya dugaan "intimidasi, ancaman fisik dan verbal."

Pelanggaran kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah itu bukan pertama kali terjadi.

Dua bulan lalu, ratusan orang mendesak penutupan rumah doa jemaat POUK Tesalonika, di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Bahkan, sepanjang tahun lalu, Setara Institute mencatat terjadi 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB), dengan 239 korban di Indonesia.

Dari jumlah itu, perusakan, penolakan, penyegelan, hingga pelarangan beribadah dan pendirian rumah ibadah menjadi pola pelanggaran yang paling mendominasi.

Lalu, mengapa pelanggaran itu terus berulang? Dan, apakah peraturan yang ada mampu mencegahnya, atau sebaliknya, malah menjadi akar dari rangkaian permasalahan yang terjadi?

Bagaimana warga sekitar melihat keberadaan GMS?

Ratusan orang memadati Jalan Wirjono Projodikoro, Bantul, Yogyakarta pada Minggu, 24 Mei 2026.

Mereka menyaksikan sekelompok orang dari Forum Jihad Islam (FJI) membubarkan jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang sedang beribadah.

Keterangan itu diungkapkan Mbah Ipin, seorang warga yang membuka warung di samping bangunan GMS.

"Pas kejadian memang saya berdagang, melayani pembeli. Warung kebak wong [penuh orang] jajan," kata laki-laki berusia 61 tahun itu, Selasa (26/05).

Pengendara motor di Yogyakarta melintas graviti bertuliskan kota toleransi?

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Pengendara motor di Yogyakarta melintas graviti bertuliskan kota toleransi?

Mbah Ipin mengaku mengetahui permasalahan tentang tempat ibadah itu dari cerita para pembeli warungnya.

"Tidak lama sebenarnya kejadiannya, setengah harian rampung. Paling yang jaga dan nonton yang paling lama," ujarnya yang sudah sejak lahir bertempat tinggal di Dusun Glugo, sebelum bangunan GMS berdiri.

Sebelum kejadian itu, Mbah Ipin mengaku tak pernah mendengar keberadaan gereja di sebelah warungnya. Dia mengira bangunan itu adalah gudang.

Namun, Mbah Ipin berkata dirinya tak mempersalahkan jika ada gereja di sebelah warungnya.

"Ibadah itu hak asasi, keyakinan ke sang pencipta. Kalau mengganggu, ya enggak boleh. Selagi enggak mengganggu, silakan. Mungkin orang [pihak yang memprotes] iri saja atau apanya, enggak tahu juga," ucapnya.

Lokasi Gereja Misi Sejahtera di Bantul, Senin (25/05).

Sumber gambar, Mustaqim

Keterangan gambar, Lokasi Gereja Misi Sejahtera di Bantul, Senin (25/05).
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Senada, warga Dusun Glugo lain, bernama Zainar, juga tak mempersalahkan jika gereja ada di wilayahnya.

Dia bilang setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah berdasarkan keyakinannya.

"Enggak masalah. Kan ada di agama Islam yang menyebut, 'Agamaku agamaku, agamamu agamamu'. Yang penting orangnya baik, bagus, ramai. Orang bisa belanja ke warungku," kata perempuan berusia 65 tahun itu.

"Dan [aku] senang juga kalau ramai, semoga ada pembeli ke sini. Aku senang, ya Allah semoga ada yang beli ke warungku. Enggak ada pikiran yang lain," ujarnya.

Zainar juga mengaku telah mengetahui bahwa bangunan GMS akan dibangun gereja.

Mungkin Anda tertarik:

"Kalau tukang bekerja di gereja makan di sini, pernah. Saya tanya, di mana [bekerja], jawabannya saya memperbaiki gereja di samping barat rumah sakit," kata Zainar.

Di sisi lain, terdapat juga sekelompok warga yang menolak keberadaan GMS di wilayahnya. Salah satunya adalah Ketua RT 06, Glugo Kulon, yang enggan disebutkan namanya.

"Kalau dari saya menolak, tidak setuju. Saya juga tidak tahu kalau itu gereja," katanya kepada Detik.comdi Glugo, Bantul, Selasa (26/05).

Ketua RT itu mengatakan, awalnya GMS Bantul hanya mengajukan domisili kantor untuk yayasan dan bukan gereja.

Kantor Kelurahan Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta.

Sumber gambar, Mustaqim

Keterangan gambar, Kantor Kelurahan Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta.

Terkait adanya dukungan dan penolakan warga itu, BBC News Indonesia telah berupaya mewawancarai kepala dusun Glugo dan lurah Panggungharjo, namun mereka menolak berkomentar.

Sedangkan Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, menjawab bahwa kegiatan ibadah warga negara berdasarkan agama dan keyakinannya dijamin konstitusi.

"Kalau ada sekelompok orang melakukan pemberhentian [ibadah] jadi tanggung jawab lintas sektor. Jaminan warga negara bisa ibadah jadi komitmen pemerintah agar warganya bisa memeluk agama dan melaksanakan ibadah," ucap Yulius

Bagaimana kronologinya versi pengurus GMS dan FJI?

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, bercerita massa dari Forum Jihad Islam (FJI) Yogyakarta berjumlah puluhan orang datang dan memaksa pihak GMS Bantul agar membubarkan kegiatan ibadah, pada pukul 07.59 WIB, Minggu (24/05).

Bahkan, kata Josiah, aksi mereka diikuti dengan adanya "dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal," kata Josiah, Selasa (26/05).

Kegiatan ibadah pun akhirnya terpaksa bubar setelah terjadinya keributan. "Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak," ungkapnya.

"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," tambahnya.

Suasana di gedung GMS, tampak ada bangunan lain dan karangan bunga di depannya.

Sumber gambar, Pradito Rida Pertana/detikJogja

Keterangan gambar, Suasana di gedung GMS Bantul, tampak ada bangunan lain dan karangan bunga di depannya.

Di sisi lain, Ketua FJI DIY, Abdurrahman mengakui bahwa organisasinya yang mendatangi GMS.

Tindakan itu diambil usai dirinya mendapatkan laporan dari warga yang menolak pendirian dan acara peresmian GMS di wilayah mereka.

"Kemarin akhirnya kan bergejolak itu, karena warga juga sudah menolak. FJI dapat laporan juga, akhirnya kita datang ke sana," kata Abdurrahman, Senin (25/05).

Baca juga:

Abdurrahman berkata keberadaan GMS di wilayah itu tak sesuai dengan aturan, yaitu belum memiliki izin pendirian gereja dan mendapat penolakan dari warga.

"Kalau izin kan harusnya warga dimintai tanda tangan. Ini tidak ada, dan tahu-tahu dibangun, terus kemarin mau diresmikan," ungkapnya.

"Kalaupun memang mau didirikan gereja, ya monggo silakan, tapi sesuai dengan prosedur. Izin warga, tanda tangan warga. Iya kan? Warga kalau tidak mempermasalahkan, kita juga tidak mempermasalahkan," ujarnya.

Bagaimana respons pemerintah?

Usai aksi pembubaran itu viral di media sosial. Pejabat pemerintahan ramai-ramai bersuara.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengecam tindakan persekusi maupun intimidasi yang dialami jemaat GMS.

"Bahwa tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," katanya di Masjid Agung Manunggal, Kabupaten Bantul.

Usai kejadian itu, Abdul bilang, pihaknya bersama Kanwil Kemenag DIY dan FKUB bakal menindaklanjuti permohonan izin GMS, sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.

Selagi proses perizinan berlangsung, tambahnya, bangunan GMS itu tidak dapat digunakan untuk ibadah.

Seorang anak tengah menggambar saat misa di Gereja Katedral Jakarta.

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang anak tengah menggambar saat misa di Gereja Katedral Jakarta.

Sedangkan, Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengaku pihaknya tengah mendalami kasus dugaan pembubaran dan persekusi ibadah GMS itu.

Sebelum kasus itu terjadi, Pemda Bantul mengaku telah mengetahui rencana pergerakan massa ke GMS dan sudah berupaya melakukan pencegahan, namun hasilnya gagal.

"Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS," kata Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Bantul, Yulius Suharta.

Sebelum beribadah di bangunan GMS itu, Yulius bercerita bahwa para jemaat melaksanakan ibadah dengan menyewa tempat di sebuah hotel, di Kabupaten Bantul.

Dalam perkembangannya, katanya, pihak GMS lalu menyewa sebuah bangunan di Dusun Glugo, yang lokasinya tidak jauh dari hotel itu.

Selanjutnya, kata Yulius, pengurus GMS memproses surat keterangan tanda lapor (SKTL) yang dikeluarkan Kanwil Kemenang DIY.

Namun, Yulius mengaku, belum mengetahui fungsi SKTL itu. "Apakah [SKTL] memang benar-benar sudah bisa dipakai sebagai tempat ibadah ataukah masih ada pengurusan administrasi yang lain," ucapnya.

Ilustrasi: Seorang warga bersepeda melewati spanduk bertuliskan "Kami Warga Desa menolak menolak pembangunan gereja. Siap Jihad bila ada gereja di desa kami"

Sumber gambar, ADEK BERRY/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi: Seorang warga bersepeda melewati spanduk bertuliskan "Kami Warga Desa menolak menolak pembangunan gereja. Siap Jihad bila ada gereja di desa kami"

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga merespon pembubaran ibadah itu.

"Yang namanya manusia itu perbedaan itu ada. Tapi tidak memahami bahwa Allah itu memang menciptakan memang rasnya ya berbeda, agama ya berbeda, asal-usulnya juga dari yang berbeda," ujar Sultan, Senin (25/05).

"Jadi sebetulnya perbedaan itu keniscayaan, memang ciptaan-Nya begitu. Bukan dia yang paling bener sendiri, enggak ada," lanjutnya.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi juga mengaku prihatin atas peristiwa intoleransi itu.

"Peristiwa pembubaran ibadah di Bantul sangat disayangkan dan tidak boleh terulang. Kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi sehingga semua pihak harus mengedepankan toleransi, dialog, dan penyelesaian secara hukum yang bijaksana," katanya yang disapa Gus Fahrur, Selasa (26/05).

Gus Fahrur menegaskan jika ada persoalan administratif atau perizinan maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan intimidasi atau pembubaran paksa.

Kasus yang terus berulang

Sekitar dua bulan sebelum kasus GMS terjadi, pada Jumat (03/04), ratusan massa mendatangi dan mendesak rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika, di Kabupaten Tangerang, ditutup permanen.

Bahkan, sepanjang 2025, Setara Institute mencatat terdapat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB), dengan 239 korban di Indonesia.

Sekelompok orang berdiri di sekitar spanduk raksasa bertuliskan "Selamat Natal dari kami yang dilarang Ibadah Natal di gereja sendiri".

Sumber gambar, ADEK BERRY/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Sekelompok orang berdiri di sekitar spanduk raksasa bertuliskan "Selamat Natal dari kami yang dilarang Ibadah Natal di gereja sendiri".

Perusakan, penolakan, penyegelan, hingga pelarangan beribadah dan pendirian rumah ibadah, menurut Setara Institute, menjadi pola pelanggaran yang paling mendominasi pelanggaran KBB di berbagai daerah.

Berikut beberapa kasus KBB yang pernah terjadi, yang dirangkum BBC News Indonesia:

  • Pembubaran paksa retret di Cidahu, Sukabumi;
  • Penyerangan dan perusakan rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatra Barat;
  • Pelarangan pembangunan Gereja Toraja di Samarinda;
  • Pelarangan pembangunan gereja di Cilodong, Depok;
  • Pelarangan renovasi Gereja Santo Joseph, Kepulauan Karimun, Provinsi Kepri;
  • Pelarangan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon, Banten;
  • Pelarangan pembangunan GKI Taman Yasmin, Bogor;
  • Pelarangan pembangunan Gereja Filadefliadi Bekasi dan Gereja Aceh Singkil;
  • Pelarangan pembangunan Masjid Batuplat di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Mushalla As-Syafiiyah di Kota Denpasar, Bali;
  • Pelarangan pembangunan GBI Tlogosari di Semarang.

Kajian Komnas HAM menyebutkan bahwa konflik rumah ibadah pertama kali tercatat pada 1967, yaitu pendirian rumah ibadah di Aceh Barat, yang kemudian diikuti rangkaian peristiwa lain.

Rangkaian pelanggaran KBB itu, menurut Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, disebabkan oleh "masih adanya regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas. Regulasi ini terus dilestarikan demi membatasi ruang gerak kelompok minoritas untuk melaksanakan ajaran dan ritus keagamaannya."

Apa isi aturan soal pendirian rumah ibadah?

Pedoman dan persyaratan pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.

Sebelumnya, aturan yang digunakan adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri Tahun 1969. Aturan itu memberikan kewenangan kepala daerah untuk mengeluarkan izin.

Pasal 14 PBM 2006 menjelaskan pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis bangunan gedung, dan persyaratan khusus.

Persyaratan khusus harus memenuhi, yaitu:

  • Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat;
  • Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
  • Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Mengapa aturan itu 'bermasalah'?

Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari LSM Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik, berkata PBM 2006 menjadi akar dari rangkaian pelanggaran KBB yang selalu terjadi.

"PBM 2006 itu sumber dari diskriminasi terhadap hak-hak warga untuk bisa mendapatkan izin pendirian rumah ibadah dan otomatis ya hak-hak beribadah mereka.," kata Thowik.

Senada, Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos juga melihat rangkaian persyaratan dalam PBM itu membuat pelanggaran terjadi.

Seorang demonstran mengenakan kaos bertuliskan, "Musuh kita bukanlah keberagaman agama atau ras, tetapi pemerintah yang menindas".

Sumber gambar, ADEK BERRY/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang demonstran mengenakan kaos bertuliskan, "Musuh kita bukanlah keberagaman agama atau ras, tetapi pemerintah yang menindas".

Aturan 60 dukungan dan 90 jemaat

Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos bilang syarat '60/90' adalah titik krisis awal pembangunan rumah ibadah.

"Karena seringkali masyarakat menolak, atau diprovokasi oleh pihak tertentu, atau memang tidak cukup jumlah dukungannya. Dan bahkan ada yang sudah dapat pun, tapi jika ada masyarakat yang menolak, itu bisa dispute lagi. Akhirnya izin tak bisa diproses," ujar Bonar.

Sementara itu, Thowik melihat aturan '60/90' adalah dasar bagi aparat dan pejabat pemerintah di daerah untuk melakukan favoritisme terhadap aspirasi kelompok mayoritas.

"Ada kasus di satu desa, umat Islam-nya hanya 10 KK, selebihnya mayoritas Kristen. Tapi karena syarat 60/90 maka tak bisa dibangun gereja, karena dukungannya kurang," ujar Thowik.

"Kemudian beberapa wilayah di Jawa Barat, jemaat Kristennya telah memenuhi, tapi dukungan dari masyarakat setempat yang mayoritas Muslim kurang. Jadi tak bisa dapat izin," tambahnya.

Kajian Komnas HAM juga memandang rangkaian syarat dukungan itu bersifat kontradiktif.

Di satu sisi, pemerintah berupaya melakukan pengaturan terhadap forum eksternum (beribadah bersama). Di sisi lain, aturan itu malah menyinggung forum internum (keimanan) yang seharusnya tidak dapat diintervensi.

"Kondisi ini tercermin dari persyaratan yang diajukan untuk menjamin hak beribadah dalam kaitan pendirian rumah ibadah–selalu harus mendapatkan persetujuan warga (umat) lain, melalui mekanisme dan persetujuan FKUB, serta diotoritatifkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota," bunyi kajian itu.

Dampaknya, kata Komnas HAM, rangkaian persyaratan itu justru dinilai mempersulit pendirian rumah ibadah, terutama bagi kelompok minoritas.

"Implikasinya mengakibatkan banyak komunitas agama terpaksa melakukan ibadah di tempatnya masing-masing dengan status ilegal atau tanpa izin."

Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari LSM Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik, berkata PBM 2006 menjadi akar dari rangkaian pelanggaran KBB yang selalu terjadi.

Sumber gambar, DEVI RAHMAN/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari LSM Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik, berkata PBM 2006 menjadi akar dari rangkaian pelanggaran KBB yang selalu terjadi.

Izin dan rekomendasi yang bertingkat

Kedua adalah rekomendasi dari beragam pihak yang dalam beberapa kasus malah menjadi sumber dari masalah perizinan itu sendiri, kata Bonar.

Bonar bilang, ada kasus dimana syarat '60/90' telah dipenuhi, namun izin tak kunjung turun karena tak mendapat rekomendasi RT dari pejabat daerah.

"Contohnya HKBP Ciketing, Bekasi. Dukungan masyarakat sudah dapat, tapi justru FKUB yang menolak memberikan rekomendasi," kata Bonar.

"Padahal di PBM itu tak jelas, apakah pihak yang memberikan rekomendasi itu bisa menolak atau tidak," ujar Bonar.

Contoh selanjutnya adalah Gereja POUK Tesalonika, di Kabupaten Tangerang, dan Gereja Toraja di Samarinda, kata Thowik dari Kabar Sejuk.

Thowik bilang pihak gereja itu telah menempuh proses izin PBM 2006. Namun izin tak kunjung diberikan karena terkendala rekoemdasi dari FKUB, kepala daerah, dan dinas yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung [PBG].

"Jadi kayak lingkaran yang tak berujung dan ujung-ujungnya tidak dapat izin," ujar Thowik.

Diduga sumber pemerasan

Thowik menambahkan persyaratan PBM yang dia sebut sulit dan diskriminatif itu bahkan diduga menjadi sumber pemerasan.

Bagaimana bentuk pemerasannya? Thowik menjelaskan.

"Untuk dapat 60 dukungan warga kan harus datangi satu-satu rumah. Ini kan harus bawa sesuatu, entah beras, amplop," ujarnya.

"Lalu dukungan harus diverifikasi pejabat setempat, lurah atau desa. Ini juga harus membawa sesuatu, kalau tidak akan dipersulit," tambahnya.

Tak berhenti, dugaan itu juga terjadi di tingkat dinas terkait saat mengurus izin PBG.

"Bahkan saya dapat pengaduan, ada yang nilainya antara Rp200 juta sampai lebih dari Rp1 miliar," ujar Thowik.

"Namun praktik itu susah diungkap. Jika diungkap maka izin PBG-nya bisa dicabut, dan mereka akan dituduh melakukan penyuapan," ujar Thowik.

Apa solusi yang bisa dilakukan?

Thowik berkata presiden memiliki kewenangan besar dalam menyelesaikan rangkaian permasalahan rumah ibadah itu.

Caranya, katanya, adalah dengan membatalkan PBM 2006 dan membentuk peraturan presiden (perpres) yang lebih progresif dalam mengatur pendirian rumah ibadah.

Perpres itu, menurut Setara Institute, harus mengandung substasi penguatan jaminan hak beribadah, dan bukan mempertahankan mekanisme veto sosial terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan.

"Contoh, persyaratannya melihat tata ruang misalnya, atau jaminan beribadah. Jadi bukan berdasarkan persetujuan orang lain," kata Tigor.

Senada, Komnas HAM juga menilai seharusnya yang diatur adalah syarat objektif seperti kesesuaian dengan tata ruang, larangan rumah ibadah untuk kegiatan politik praktis, tindakan pemenjaraan atau penahanan, selaras dengan lanskap wilayah sekitar dan sebagainya.

"Idealnya pendirian rumah ibadah tidak dibebani dengan syarat yang justru sangat bergantung pada subjektivitas dan persetujuan pihak lain dalam pendirian rumah ibadah," bunyi kajian Komnas HAM.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pernah berencana untuk menghapus syarat rekomendasi dari FKUB untuk perizinan pendirian rumah ibadah.

Perubahan itu nantinya bakal berlaku setelah adanya peraturan presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.

"Maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Yaqut, Sabtu (03/08/2024).

Penghapusan itu dilakukan, katanya, karena telah terjadi hambatan pendirian rumah ibadah lantaran memerlukan rekomendasi FKUB.

Namun rencana itu tak kunjung terlaksana hingga kini.

---

Wartawan Mustaqim di Yogyakarta berkontribusi dalam artikel ini.